SUMENEP, DIMADURA–Seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap adik iparnya berinisial R (19).
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Agustus 2026.
AM dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan adik ipar terduga pelaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika AM masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
"Peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan," kata Maliyanto.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. R (19) kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sehari setelah laporan diterima, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggotanya mengamankan AM di rumahnya.
Terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Maliyanto menyebutkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melengkapi keterangan korban, saksi, dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AM hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perkara tersebut, dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami pastikan untuk identitas korban dirahasiakan selama proses hukum berlangsung," pungkasnya. ***

