SUMENEP, DIMADURA–Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak menggunakan rekening bantuan sosial untuk transaksi judi online.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Abd Rahman Riadi mengatakan, transaksi melalui rekening penerima manfaat dapat tercatat dalam sistem pemadanan data pemerintah.
Data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Menurut Rahman, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pemadanan data penerima bantuan sosial dengan informasi transaksi keuangan.
“Kalau rekening KPM penerima manfaat PKH melakukan transaksi online, transaksi tersebut terekam dan disampaikan ke pusat data Kementerian Sosial,” kata Rahman.
Ia menjelaskan, PPATK memiliki data transaksi keuangan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi rekening yang melakukan transaksi pada aktivitas yang dikategorikan sebagai judi online.
Data transaksi tersebut kemudian dapat dipadankan dengan data penerima PKH. Jika hasil pemadanan menunjukkan adanya transaksi yang berkaitan dengan judi online, bantuan sosial dapat dihentikan atau dinonaktifkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rahman mengatakan, penggunaan rekening oleh anggota keluarga juga perlu menjadi perhatian penerima manfaat. Sebab, rekening atau kartu bantuan yang digunakan anggota keluarga tetap menjadi tanggung jawab penerima manfaat.
“Bisa saja rekening atau kartu penerima manfaat digunakan oleh anaknya. Karena itu, jangan sampai rekening tersebut disalahgunakan untuk transaksi judi online,” ujarnya. Rabu (16/9/2026).
Rahman meminta penerima PKH menjaga rekening dan kartu bantuan agar tidak digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu keberlanjutan bantuan sosial.

