NEWS SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui Kasi Intel Moch. Indra Subrata, menepis dugaan miring terkait kasus gedung Dinkes yang diberitakan media Suara Madura, Minggu tanggal 19 Mei 2024.
Berita tersebut terbit dengan judul, "Kasi Datun Kejari Sumenep Dituding Eksekusi Kasus Gedung Dinkesâ€.
Menanggapi isi berita tersebut, Kasi Intel Indra menyampaikan, pernyataan Fauzi soal agenda tuntutan terhadap tersangka kasus Gedung Dinkes mengalami penundaan karena masih menunggu uang adalah tidak benar.
[caption id="attachment_4362" align="aligncenter" width="730"]
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH. MH. (Foto: Wahyu for Dimadura)[/caption]
"Penyataan bahwa setelah terkumpul (uang, red) kemudian langsung diberikan ke Kasi Datun Kejari Sumenep tanpa ada fakta yang mendukung itu sangat tendensius dan menyesatkan," tulis Kasi Intel Indra, dalam rilis keterangan yang diterima media ini, Kamis (23/5) sore.
Setelah kami lakukan klarifikasi terhadap Kasi Datun, kata Indra menegaskan, yang bersangkutan benar-benar tidak pernah menerima sejumlah uang dalam perkara Gedung Dinkes guna mempengaruhi putusan pengadilan.
"Termasuk juga kita klarifikasi ke terpidana dan keluarganya, ternyata tidak pernah memberi sesuatu kepada Kasi Datun," imbuh dia.
Kasi Intel Indra kemudian menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak berwenang menetapkan penundaan hari sidang.
"Yang berwenang atas hal itu adalah Majelis hakim, bukan JPU. Maka pernyataan Fauzi dalam berita itu sangat bertolak belakang dengan fakta kewenangan dalam persidangan, dimana seolah-olah yang berwenang menunda sidang adalah JPU, bukan Hakim," jelas dia gamblang.
Lebih lanjut Indra menegaskan, tudingan miring bahwa tersangka perkara Gedung Dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada Kasi Datun Kejari Sumenep guna meringankan putusan pengadilan menurutnya hanya omong kosong.
"Itu informasi yang menyesatkan dan tidak benar," tegas Kasi Intel Moch Indra Subrata.