Sehingga setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959.00.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP & KB Sumenep tersebut dimulai sejak tahun 2016, berkas perkaranya berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena dinyatakan belum lengkap atau P21 dan baru dinyatakan P21 atau sudah lengkap saat 6 tersangka.
Sementara itu Polres Sumenep belum melakukan penahanan terhadap 6 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, rencananya para tersangka akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan berkas perkara pada tahap 2 nanti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana, ancaman pidananya miminal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Proyek pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan dalam APBD Sumenep pada 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Kemudian pada 2015, proyek tersebut dilaporkan ke kepolisian karena diduga ada penyelewengan.***
