Kejaksaan Negeri Sumenep menurutnya bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan, melainkan lembaga yang bertugas melakukan tuntutan pidana, sementara lembaga yang berhak menjatuhkan putusan adalah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
[caption id="attachment_3243" align="aligncenter" width="2000"]
Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono (Foto: Mazdon/Dok. DimaduraID)[/caption]
"Oleh karena itu, apabila ada informasi yang mengatakan Kasidatun Kejari Sumenep dapat meringankan vonis tersangka Gedung Dinkes, hal tersebut merupakan suatu kebohongan, karena tidak ada kewenangan Jaksa yang berhubungan dengan putusan atau vonis pengadilan," tukasnya.
Kasi Intel Indra kemudian mengurai proses penanganan perkara kasus Gedung Dinkes secara terperinci.
Dalam hal ini, papar dia, Jaksa menuntut para tersangka masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan plus denda, masing-masing tersangka dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, para terdakwa juga berkewajiban menanggung beban uang pengganti sebesar Rp 201.189.959.
Pernyataan Fauzi yang menyebut kasus Gedung Dinkes telah merugikan negara miliaran rupiah karena tersangka hanya mendapat vonis satu tahun menurutnya juga tidak akurat.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur Nomor: SR- 375/PW13/5/2019 tertanggal 28 Mei 2019, kerugian negara atas perkara Gedung Dinkes Sumenep adalah sebesar Rp 201.189.959.
"Apabila kita mengikuti perkara gedung Dinkes yang telah disidangkan dan terbuka untuk umum itu bukan milyaran, melainkan ratusan juta. Dari itu saja sudah tidak akurat," ungkapnya.
Hingga saat ini, Kasi Intel Indra mengaku masih menunggu konfirmasi dari pihak media Suara Madura.
"Apa yang disampaikan dalam media tersebut belum terkonfirmasi dan hanya penyataan sepihak, tendensius, tidak benar dan tidak berimbang, ini menyesatkan masyarakat dan mencemarkan nama baik Kasi Datun Slamet Pujiono dan pihak Kejari Sumenep secara umum," jelas Indra.
Kasi Intel Moch Indra Subrata menyayangkan sikap Fauzi AS yang belakangan ini namanya sedang naik daun sebagai pemerhati publik.
