"Seharusnya yang perlu dicermati dari kasus ini adalah penyelesaian tersangka yang masih belum disidangkan karena melarikan diri alias buronan, dan dengan semangatnya ingin menuntaskan perkara Gedung dinkes secara lengkap," pesannya kepada Fauzi AS.
BACA JUGA: Peribahasa Madura: "Adigâng Adigung Adiguna"
Dijelaskan, dalam penanganan perkara, setiap Jaksa yang menangani perkara menurutnya wajib menandatangani Pakta Integritas untuk memastikan penyelesaian penanganan perkara.
"Apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur. Apabila melanggar, pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" pungkas Humas Kejari Sumenep.
Mengutip Suara Madura, Kamis (22/5), Fauzi AS dalam statement-nya menyatakan, bahwa apa yang disampaikannya bisa dipertanggungjawabkan.
