BACA JUGA: Polemik Internal Nasdem Sumenep: Berikut Aspirasi 3 Pengurus DPC, Pernyataan Bendum Taufiq dan Klarifikasi Ketua DPD Moh Hosni https://dimadura.id/polemik-internal-nasdem-sumenep-berikut-aspirasi-3-pengurus-dpc-pernyataan-bendum-taufiq-dan-klarifikasi-ketua-dpd-moh-hosni/
Para tersangka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mengurangi kualitas bangunan sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dibangun pada 2014. Sedangkan anggarannya mencapai Rp 4,8 miliar.
"Tahun 2023 ini alhamdulillah kita bisa menyelesaikan kasus korupsi gedung Dinkes yang menelan dana APBD sebesar 4,8 miliar sekian," kata Edo, sebagaimana dilansir Detik, Senin (26/06/2023).
Kasus penyelidikan korupsi gedung Dinkes tersebut dimulai sejak 2016. Tiga tersangka kemudian ditetapkan pada 2019 dan 2020 masing-masing IM, ABM dan MA. Namun berkas kasus tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Sumenep karena belum lengkap.
"Awalnya tersangkanya selama ini hanya tiga orang, di zaman saya kita tambah lagi tiga orang jadi total semuanya 6 tersangka dan 6 P21 ini sudah turun," jelas Edo.
Ketiga tersangka tersebut yaitu IM sebagai penyedia jasa konstruksi, kemudian ABM sebagai konsultan pengawas, dan MAQ selaku kuasa direksi dan PT WSB yang merupakan penyedia jasa konstruksi.
Kemudian pada tahun 2023 ini Polres Sumenep kembali menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan rekanan dalam proyek pembangunan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) dan BPMP & KB Pemkab Sumenep.
"Di zaman saya kita tambah lagi tiga tersangka yaitu AE (PPK dari dinas kesehatan) MW dari direktur PT WSB selaku penyedia jasa dan EWN direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas" tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya ternyata ditemukan kualitas atau mutu beton minimum bangunan tersebut 26,56 kg/cm2, sedangkan kualitas atau mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
