NEWS SUMENEP – Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap berkat laporan polisi dengan nomor LP/B/144/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang masuk pada tanggal 18 Juni 2024.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Bayi yang dibuang ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil milik seseorang berinisial M.A.W. yang beralamat di Jln. Bromo No. 17, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat press release, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi adalah seorang wanita berinisial J, yang berdomisili di Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
"Pelaku J membungkus bayi perempuan tersebut dengan daster berwarna kuning dan kantong plastik merah sebelum membuangnya di lokasi kejadian," terang Kapolres Henri, Senin (24/6).
Kapolres Hendri lalu menceritakan kronologi kejadian bahwa kasus ini, kata dia, berawal pada tahun 2023 ketika pelaku J bekerja sebagai penjaga toko klontong di Surabaya.
"Di sana, dia berkenalan dengan seorang pria yang bekerja sebagai driver ojek online. Hubungan keduanya berawal saat pelaku J berbelanja kebutuhan toko dan bertemu dengan pria tersebut," tuturnya kepada wartawan pada saat press conference.
BACA JUGA:Â


