Pria Ini Grebek Istrinya saat Uhuy-uhuy dengan Lelaki Lain
Meskipun awalnya menolak ajakan untuk berhubungan badan karena takut hamil, pelaku J akhirnya luluh oleh bujuk rayu sang driver ojek online. Tidak disebutkan siapa driver ojol tersebut.
Mereka kemudian melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos di Surabaya dan, setelah kembali ke Sumenep pada November 2023, pelaku J tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko.
Pada pertengahan bulan Ramadan 2024, pelaku J baru mengetahui bahwa dirinya hamil. "Hingga pada tanggal 18 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku J melahirkan seorang bayi perempuan di rumahnya tanpa bantuan siapa pun," jelas Henri.
"Hanya beberapa jam setelah melahirkan, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku J membuang bayi tersebut," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain helm berwarna kuning, sepeda motor Yamaha Mio Sporty, rok panjang berwarna biru dengan bercak darah, daster kuning bermotif bunga dengan bercak darah, jaket abu-abu, dan kantong plastik merah.
Pelaku J dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUH Pidana tentang pembuangan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
"Soal siapa, terkait identitas driver ojol itu, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.***
