BACA JUGA:
Penurunan ini menurutnya sesuai dengan tujuan penetapan kenaikan tarif cukai rokok di Indonesia. Ditetapkannya kenaikan tarif cukai tersebut memang untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
"Untuk cukai, karena memang kita lakukan pengendalian produksi rokok, ya memang ini dampak yang diharapkan," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Aktivis Gaki Jatim, Farid, mengatakan, masalah ini lebih kompleks dari sekadar downtrading. Pemerintah menurut dia harus lebih tegas mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Madura, yang menjadi sarang rokok tanpa cukai.
Fenomena downtrading ini, kata Farid, seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal yang lebih murah.
"Padahal, rokok ilegal ini merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada regulasi tarif cukai, tetapi juga harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang marak beredar," tuturnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/7/2024).
Menurut Farid, jika pemerintah ingin benar-benar mengendalikan konsumsi tembakau dan meningkatkan penerimaan cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara masif dan serius.
"Coba lihat di Madura, fenomena rokok ilegal sudah menjadi rahasia umum dan seakan tidak tersentuh hukum. Pemerintah harus bertindak lebih tegas," tegasnya menutup komentar.***
