NEWS DIMADURA, NASIONAL - Kisruh konflik internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) semakin meruncing dengan keputusan Dewan Pers yang mencabut izin pengadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI dan meminta organisasi tersebut untuk segera meninggalkan Gedung Dewan Pers.
Keputusan tersebut diambil setelah beberapa rapat pleno, termasuk pertemuan antara Dewan Pers dan pihak PWI Pusat pada 17 September 2024. Dalam rapat ini, Dewan Pers menilai konflik internal PWI perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional organisasi.
Keputusan Dewan Pers ini diumumkan melalui Rapat Pleno ke-42 pada 29 September 2024. “Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta, oleh PWI akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,†jelas Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, sebagaimana dilansir Jaringan Media Nusantara, Selasa 1 Oktober 2024.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa mereka akan bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan antara Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sasongko Tedjo, yang sama-sama diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam satu surat keputusan.
[caption id="attachment_7252" align="aligncenter" width="800"]
Kolase Foto Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Pernyataan Sikap Dewan Pers Terhadap Kisruh Dualisme Kepengurusan PWI Pusat (Istimewa for dimadura)[/caption]
Lebih lanjut, izin UKW yang selama ini diadakan oleh PWI juga resmi dicabut. “Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers,†tambah Ninik Rahayu.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas pelaksanaan UKW yang selama ini dinilai menjadi bagian dari konflik kepengurusan di tubuh PWI.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta kedua kubu PWI untuk menyepakati perwakilan mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Apabila kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers ke depan.
Konflik di Internal PWI: Skorsing dan Pengunduran Diri
Kisruh di tubuh PWI sejatinya sudah lama bergulir, terutama terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW.
[caption id="attachment_7254" align="aligncenter" width="640"]
Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo (Sumber: Jejak Siber)[/caption]
Dewan Kehormatan (DK) PWI, yang dipimpin Sasongko Tedjo, telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pengurus harian, termasuk Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M. Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.
“Dewan Kehormatan PWI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat pengurus harian. Mereka juga diminta mengembalikan uang sebesar Rp 1,77 miliar ke kas organisasi selambat-lambatnya 30 hari,†kata Sasongko dalam pernyataan resminya, sebagaimana dilansir Investortrust, Selasa 25 Juni 2024.

