Pemakai dan pengedar kecil ibarat ikan kecil yang mudah terjaring. Namun, hiu besar—bandar narkoba—masih bebas di lautan. Polres Sumenep, kapan jaringmu menjangkau mereka?

Perang melawan
narkoba di lingkungan
Polres Sumenep tampaknya lebih sering memainkan peran sebagai pemburu pemakai.
Kabar terbaru, dalam operasi yang berlangsung Selasa malam, 7 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 WIB,
Polres Sumenep mengabarkan telah menangkap HU, warga lokal Pulau
Sapeken yang diduga terlibat dalam peredaran
narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 plastik klip berisi 47,26 gram sabu, 1 handphone, alat isap bong dan pipet, 2 korek api, timbangan kecil merk harnic, serta uang tunai Rp 25.000.
"Barang-barang ini ditemukan di gudang yang disewa tersangka di Desa Pagerungan Besar," kata Plt Kasi Humas
Polres Sumenep, AKP Widiarti S. dalam rilis tertulis, Rabu (8/1/2024).
Namun di balik setiap penangkapan, selalu ada pertanyaan besar menggantung: di mana para pengedar besar dan bandar yang lebih bertanggung jawab atas rusaknya generasi muda?
HU kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati sesuai Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya.
Humas Widiarti lanjut mengutarakan bahwa operasi ini dilakukan berkat informasi masyarakat. "Petugas melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diberikan. Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia tidak lupa menyeru masyarakat Kabupaten Sumenep untuk terus mendukung polisi dalam memberantas
narkoba.
Namun, mari kita lihat realitas yang lebih luas. Penangkapan seperti ini, meskipun signifikan, seringkali tidak menjangkau akar masalah.
Data operasi serupa di Sumenep menunjukkan pola yang berulang: pemakai atau pengedar kecil ditangkap, sementara
bandar besar tetap beroperasi di bawah radar. Akibatnya, efek jera menjadi setengah hati, dan rantai peredaran
narkoba tetap kokoh.
Fenomena ini tak hanya terjadi di Sumenep. Dalam beberapa kesempatan, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis, 05 Des 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas bandar maupun pengedar
narkoba. Terutama terhadap penjahat
narkoba yang merupakan residivis kambuhan.
"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," tegas Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Sanksi berat menanti polisi daerah yang terbukti membiarkan bandar tanpa tindakan. Namun, apakah imbauan Kapolri Sigit di atas cukup untuk menggugah semangat polisi di lapangan?
Sebagai pengingat,
narkoba adalah bisnis besar yang tidak hanya melibatkan pengedar kecil seperti HU, tetapi juga jaringan yang lebih kompleks dan terorganisir.
Tanpa keberanian untuk menembus lapisan-lapisan di atasnya, perang melawan
narkoba akan terus seperti mimpi buruk tanpa akhir—sebuah pertempuran yang tampak sibuk namun kosong hasilnya.
Kini, masyarakat layak mempertanyakan komitmen aparat. Jika informasi dari warga bisa mengarahkan polisi ke pengguna seperti HU, apakah tidak ada informasi lain yang mampu membuka jalan ke
bandar besar? Atau, mungkinkah ada permainan di balik layar yang membuat para pemain utama tetap tak tersentuh?
Seruan AKP Widiarti untuk menjauhi
narkoba patut diapresiasi, tetapi perjuangan melawan
narkoba membutuhkan langkah yang lebih berani.
Sumenep, dengan segala tantangannya, butuh aparat yang benar-benar bertindak melawan inti masalah. Bandar dan pengedar besar harus jadi target utama, bukan sekadar pemakai yang terjebak dalam lingkaran kelam ini. Kalau tidak, perang melawan
narkoba hanya akan menjadi ilusi heroik tanpa hasil nyata.***