SumenepTomang

Tak Transparan Kelola Dana Desa, Pemdes Lebeng Timur Diduga Langgar UU KIP

Avatar Of Ari Si
481
×

Tak Transparan Kelola Dana Desa, Pemdes Lebeng Timur Diduga Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini
Potret Infrastruktur Jalan Di Desa Lebeng Timur Dalam Kondisi Rusak. (Istimewa Dok. Dimadura).
Potret infrastruktur jalan di Desa Lebeng Timur dalam kondisi rusak. (Istimewa Dok. dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kian menjadi sorotan publik.

‎Pasalnya, hingga pertengahan tahun anggaran 2025, belum ada kejelasan informasi terkait realisasi Dana Desa, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) dan pelaksanaan proyek pembangunan.

‎Minimnya keterbukaan ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah desa telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik termasuk pemerintah desa untuk menyampaikan informasi anggaran secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.

‎Dafid Qurrahman, salah satu aktivis mahasiswa Sumenep yang aktif di berbagai organisasi termasuk Fakta Foundation lembaga yang fokus mengawal kebijakan dan anggaran publik mengungkap bahwa pemerintah desa Lebeng Timur bersikap pasif, bahkan cenderung tertutup soal penggunaan anggaran.

‎”Ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,”ujarnya.

‎Iya menambahkan, tidak adanya publikasi dokumen APBDes, termasuk papan informasi proyek di lapangan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan, merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.

‎“Padahal UU KIP secara tegas menyatakan bahwa informasi tentang anggaran adalah informasi wajib yang harus diumumkan tanpa harus diminta. Jadi kalau sampai hari ini tidak dibuka ke publik, patut diduga ada pelanggaran serius,” tegasnya.

‎Menurutnya, tertutupnya informasi publik semacam ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyelewengan dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Sebagai informasi, dana desa yang dikucurkan ke Desa Lebeng Timur setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.

‎“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus disembunyikan? Ini justru memperkuat kecurigaan publik,” tandasnya.

‎Salah satu indikasi yang menguatkan dugaan penyimpangan anggaran dapat dilihat dari kondisi infrastruktur jalan desa yang masih memprihatinkan.

‎Dafid menjelaskan, beberapa ruas jalan penghubung antardusun tampak rusak parah, berlubang, dan becek saat hujan, padahal anggaran untuk perbaikan jalan selalu tercantum dalam program tahunan desa.

‎”Anehnya, yang membuat kami heran, tak tampak adanya aktivitas perbaikan atau pengerjaan di lapangan,”tambahnya.

‎Dirinya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Lebeng Timur dan memastikan setiap informasi anggaran dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.

‎Sementara Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, saat dikonfirmasi ia belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

‎”Nanti saya jelaskan lebih jelas,” ucapnya, (12/06/25).

‎Saat dikonfirmasi kembali, pihaknya juga mengatakan akan mengabari awak media ini.

‎”Pasti nanti saya kabari,” imbuhnya.

‎Namun, saat dihubungi kembali hingga berita ditayangkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.***