NEWS DIMADURA, SUMENEP – Setelah beberapa pekan viral diberitakan sejumlah media, akhirnya Polres Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Riyanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek.
Pernyataan di atas disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara doorstop oleh wartawan seusai acara "Temu Ramah dan Apresiasi Pertanian" yang digelar DKPP bersama Bupati Achmad Fauzi di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis 23 Januari 2025.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan surat penetapan Riyanto sebagai DPO itu diterbitkan.
“Pastinya, kita sudah menerbitkan DPO. Kita juga sudah minta bantuan teman-teman penyidik lainnya yang ada di wilayah tersebut,†jelasnya.
“Untuk tanggalnya nanti saya cek kembali," tukasnya menambahkan.
Lanjut Widi mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah dilakukan Polres Sumenep saat ini adalah meminta bantuan kepada penyidik lain terkait tempat terakhir Riyanto berhasil dilacak.
Widiarti membantah tudingan bahwa pihaknya lamban menangani kasus ini. Ia mengaku telah mengerahkan segala upaya untuk menangkap Riyanto. Akan tetapi, semua langkah menurutnya harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ada.
“Kalau masalah itu, bukan masalah kita lamban, karena itu kita harus ngikutin prosedur. Kalau kita salah melakukan langkah, kita juga akan diperiksakan,†dalihnya kepada wartawan, Kamis (23/1) siang.
Widiarti menegaskan, bahwa Polres Sumenep tidak sembarangan dalam mengambil tindakan. Pihaknya mengedepankan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat untuk mempermudah proses penangkapan Riyanto.
“Intinya, kita memiliki tim internal dan tidak sembarangan menangkap orang. Makanya kita bilang, kita sedang melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, meliputi keluarga dan tokoh masyarakat,†simpul Widi.