‎NEWS SURABAYA, DIMADURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut pada Juni 2026. 

‎Dalam kebijakan terdapat, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dilakukan setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

‎Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH yang telah berlangsung sejak awal April 2026.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan perubahan jadwal dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

‎“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi aparatur sipil negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah, Minggu (31/5/2026).

‎Menurut Khofifah, sinkronisasi kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan WFH di daerah berjalan lebih efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional.

‎“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” terangnya.

‎Pihaknya menegaskan, perubahan jadwal tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 dan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“Mulai Juni,” kata Khofifah.

‎Evaluasi pelaksanaan WFH tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin. 

‎Hadir pula, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti.

Pemprov Jatim sebelumnya menerapkan WFH secara terbatas sebagai bagian dari upaya meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. 

‎"Dari hasil evaluasi yang dilakukan ini, kebijakan itu dinilai tetap dapat dijalankan dengan penyesuaian jadwal agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," tutupnya.***