News, Nasional-Rayakan Hari Buruh Internasional (HBI) atau May Day tanggal 1 Mei 2023 besok para buruh di 38 provinsi akan turun jalan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencatat, ada sekitar 50ribu buruh telah terkonfirmasi dan bakal memadati area Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 1 Mei 2023.
Kabar ini disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers. Massa buruh May Day 2023 ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok buruh di Indonesia.
Antara lain yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Kemudian juga massa dari SPU, FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP TSK, Farkes, FSP ISSI, FTPHSI, UPC, Jala PRT, “dan lain-lain masih banyak lagi,” kata Iqbal.
“Aksi May Day juga akan dilakukan di beberapa provinsi. Ada 38 provinsi terkonfirmasi melakukan aksi May Day serempak serta ratusan kabupaten/kota akan mengikuti aksi May Day ini,” ungkap Said, Sabtu (29/4/2023).
Ikbal lebih lanjut menjelaskan rundown demo yang akan berlangsung besok. Yakni, pada pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, massa aksi May Day akan bergerak ke depan area Istana dan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, massa akan beralih ke Istora Senayan, Jakarta untuk merayakan May Day Viesta di sana. Termasuk nanti menurutnya akan ada salah satu capres yang berorasi di Istora Senayan.
Said Iqbal lebih lanjut mengatakan bahwa selain orasi dari salah satu capres, acara May Day Viesta ini akan berlangsung selama 4 jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Termasuk bakal diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh.
“Ada kemungkinan juga ucapan hari buruh internasional dari capres yang sudah diputuskan dalam rakernas Partai Buruh. Ini hasil rakernas ya, belum keputusan Partai Buruh,” tukasnya.
Sayangnya, Iqbal tidak memberikan bocoran siapa sosok bakal capres yang bakal hadir menemui massa buruh pada acara May Day Viesta di Istora Senayan, Jakarta besok.
Ia hanya menyebutkan sejumlah isu atau tuntutan buruh terkait May Day besok, dimana isi tuntutan tersebut bertambah dari yang semula 6 menjadi 7 tuntutan. Berikut ini poin-poin isu yang Iqbal sampaikan.
- Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
- Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.
- Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga
- Tolak RUU kesehatan
- Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain
- Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja
- HOSTUM, hapus out scorsing tolak upah murah
Sejarah May Day
Sebagaimana dikutip Liputan6 dari laman Time, Jumat (28/4), sejarah May Day atau Hari Buruh berawal saat aksi unjuk rasa oleh para buruh dan terjadi kerusuhan Haymarket di Chicago, Amerika Serikat, 1 Mei 1886.
Protes itu terkait aksi mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk soal jam kerja selama 8 jam sehari.
Sayangnya, protes tersebut berujung bentrokan antara pengunjuk rasa dengan polisi. Saat polisi berusaha meredam aksi massa, tiba-tiba muncul oknum yang melempar bom sehingga polisi ketika itu langsung mengeluarkan tembakan.
Peristiwa ini menewaskan tujuh petugas polisi dan melukai 60 warga lainnya. Ada sekitar 4 hingga 8 korban sipil tewas dan 30-40 orang terluka dalam tragedi 1 Mei 1886 ini.
Berawal sejak peristiwa tersebut, hingga kini setiap tanggal 1 Mei pun ditetapkan menjadi momen peringatan Hari Buruh Sedunia.
Sementara di Indonesia, sejarah May Day atau Hari Buruh dimulai sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Seorang tokoh sosialis dari Belanda, Adolf Baars, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa kaum buruh tidak mendapatkan upah yang layak dan tanah milik kaum buruh pun dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang terlalu rendah.
Di tahun itu juga, para buruh kereta api pun melakukan aksi mogok karena mendapat pemotongan gaji, diperparah lagi oleh ancaman pemecatan jika tidak segera menghentikan aksi mogok.
Peristiwa ini menjadi salah satu faktor penghapusan Hari Buruh di Indonesia dan secara resmi ditiadakan pada tahun 1926.
20 tahun berlalu, pada 1 Mei 1946, Pemerintahan Sutan Sjahrir kembali memberikan izin untuk perayaan Hari Buruh di Indonesia.
Berlanjut pada 1 Mei 2013, Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional di Indonesia.
May Day atau Hari Buruh menjadi momen penting bagi para tenaga kerja setiap tahun agar mereka berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi tentang kesejahteraan pekerja di lapangan.
Untuk itu, disusun dan ditetepkanlah hak-hak buruh dan pekerja sebagai berikut:
- Undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja
- Pembayaran upah yang tertunda
- Jam kerja serta upah yang layak
- Hak cuti hamil
Peringatan May Day Saat Masa Pandemi COVID-19
Perayaan May Day tahun 2020 dan 2021 atau saat pandemi COVID-19 di Indonesia harus diadakan secara virtual untuk menghindari keramaian dan penyebaran virus.
Pemerintah dan serikat pekerja di seluruh Indonesia sejak saat itu menyelenggarakan acara online seperti webinar dan konferensi virtual untuk memperingati May Day atau Hari Buruh. ***