TomangSampang

119 Hektare Sawah di Sampang Dapat Jatah Asuransi Pertanian, Biaya Premi Ditanggung Pemprov Jatim

Avatar Of Uswatun Hasanah Se
376
×

119 Hektare Sawah di Sampang Dapat Jatah Asuransi Pertanian, Biaya Premi Ditanggung Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dan Hortikultura Disperta Kp Sampang Nuruddin (Mas Zaen - Dimadura.id)
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang Nuruddin (Mas Zaen - dimadura.id)

Logo DimaduraNEWS, SAMPANG – Sebanyak 119 hektare sawah di Kabupaten Sampang, Madura, mendapatkan Asuransi Pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi Asuransi dibiayai oleh Pemprov Jatim.

Tujuan asuransi pertanian ini untuk membantu petani apabila tanamannya mengalami gagal panen, seperti terkena bencana alam, hama penyakit dan sebagainya.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Petani bisa mengajukan klaim asuransi pertanian apabila tanamannya mengalami gagal panen, sehingga terhindar dari kerugian dan produksi pertanian tetap terus berjalan.

Baca Juga: Sehari Diguyur Hujan Deras, Jalan Poros Desa di Karang Penang Sampang Longsor

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang Nuruddin mengatakan bahwa ada 119 hektar sawah di Sampang sudah masuk program Asuransi Pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (UATP).

“Dari 119 hektar ini, semua biaya preminya sebesar 180 ribu ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan kita baru kali ini mendapatkan program itu, ” ungkapnya, saat dikonfirmasi langsung di ruangannya, Rabu (24/04/2024).

Baca Juga: Hendak Nyalip Truk, Mobil Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewas di Sampang

Adapun pendaftarannya, dilakukan ketika memasuki masa tanam. Apabila dilakukan secara mandiri tanpa subsidi dari pemerintah, maka petani akan membayar biaya premi sendiri sebesar 180 ribu per hektar /musim tanam setahun sekali.

Nantinya petani bisa mengklaim apabila tanamannya mengalami kerusakan atau gagal panen. Kalau tidak ada kerusakan dan hasil panennya bagus, maka uang premi tersebut yang 180 hilang atau hangus, karen itu ada jangka waktunya yaitu selama satu musim

“Akan tetapi kalau tanamannya gagal panen maka bisa diajukan klaim, apabila diterima nantinya petani akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah per hektar,” terangnya.

Baca Juga:Bocoran Terbaru! Bupati Fauzi Bakal Gandeng Jurnalis di Pilkada Sumenep 2024

“Jadi, ini dapetnya kalau ada klaim, artinya tanaman ada yang mengalami kerusakan akibat banjir, kekeringan, terserang hama dan lain sebagainya, tapi itu nantinya masih diperiksa oleh timnya, masuk nggak kategori itu,” tambahnya.

Nurudin mengaku, untuk Asuransi pertanian di Kabupaten Sampang ini memang masih kurang peminatnya. Sebab, masyarakat tidak mau kalau masih harus mengeluarkan uang.

“Masyarakat nggak mau kalau masih mengeluarkan uang, kecuali itu ada subsidi dari pemerintah,” kata dia memungkasi.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *