TIHT Sumenep 2025 Resmi Naik, Bupati dan Pengusaha Optimis Pasar Menguat
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, yang mengalami kenaikan di seluruh jenis tembakau.
Kebijakan ini disambut positif oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, yang juga menjadi sinyal optimisme dari Bupati Sumenep bahwa pasar tembakau tahun depan akan menguat.
Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Kabupaten Sumenep beberapa hari lalu.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pegangan harga bagi petani sekaligus acuan bagi pengusaha dalam strategi pembelian bahan baku.
“Langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal tentu sangat kami apresiasi. Karena ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” kata H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Rabu (13/8/2025).
“Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” imbuhnya.
H. Udik menegaskan pentingnya pengawasan agar TIHT benar-benar terlaksana di tingkat pembelian.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Menurutnya, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep.
Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.
Sebaliknya, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa ketetapan TIHT Sumenep 2025 ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” jelas Bupati Fauzi, Senin (11/8/2025)
“Dengan kebijakan ini, kita berharap harga tembakau yang stabil bisa menjaga keseimbangan pasar, yang secara otomatis akan mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan, salah satu penopang ekonomi ribuan keluarga petani,” tegasnya menambahkan.
Bupati menyebut, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam petani dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.
Penetapan TIHT lebih awal, lanjut dia, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam
“Dengan acuan harga ini, semoga baik para petani bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Sumenep itu.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
- Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan, bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” tandasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





