dimadura
Beranda Tomang Pamekasan P21 Kasus Intimidasi Wartawan JTV Pamekasan Ngendap 9 Bulan

P21 Kasus Intimidasi Wartawan JTV Pamekasan Ngendap 9 Bulan

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan belum juga tuntas, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025.

Hingga Kamis (10/10), penyidik Polres Pamekasan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian.

“Itu sudah P21 sejak 12 Agustus 2025. Setelah itu kami melayangkan surat P21A agar penyidik segera menyerahkan tanggung jawab perkara kepada kami,” ungkap dia kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Benny menjelaskan, surat lanjutan P21A diterbitkan pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar tahap dua segera dilakukan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami minta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut sepenuhnya berada di ranah penyidik. Namun secara prosedural, tahapan itu semestinya segera dilaksanakan karena berkas sudah lengkap secara formil dan materiil.

“Kalau tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan kembalikan berkasnya agar tidak menumpuk di kejaksaan,” imbuhnya.

Kasus dugaan intimidasi ini menimpa wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, Pamekasan, pada 11 Januari 2025.

Fauzi kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, dengan terlapor seorang pedagang buah berinisial A.

Sebagai korban, Fauzi berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat. “Saya cek dulu,” katanya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan