Setelah Viral, Polres Sumenep Akhirnya Tetapkan Riyanto sebagai DPO Bandar Narkoba
NEWS DIMADURA, SUMENEP – Setelah beberapa pekan viral diberitakan sejumlah media, akhirnya Polres Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Riyanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron bandar narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek.
Pernyataan di atas disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara doorstop oleh wartawan seusai acara “Temu Ramah dan Apresiasi Pertanian” yang digelar DKPP bersama Bupati Achmad Fauzi di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis 23 Januari 2025.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan surat penetapan Riyanto sebagai DPO itu diterbitkan.
“Pastinya, kita sudah menerbitkan DPO. Kita juga sudah minta bantuan teman-teman penyidik lainnya yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya.
“Untuk tanggalnya nanti saya cek kembali,” tukasnya menambahkan.
Lanjut Widi mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah dilakukan Polres Sumenep saat ini adalah meminta bantuan kepada penyidik lain terkait tempat terakhir Riyanto berhasil dilacak.
Widiarti membantah tudingan bahwa pihaknya lamban menangani kasus ini. Ia mengaku telah mengerahkan segala upaya untuk menangkap Riyanto. Akan tetapi, semua langkah menurutnya harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ada.
“Kalau masalah itu, bukan masalah kita lamban, karena itu kita harus ngikutin prosedur. Kalau kita salah melakukan langkah, kita juga akan diperiksakan,” dalihnya kepada wartawan, Kamis (23/1) siang.
Widiarti menegaskan, bahwa Polres Sumenep tidak sembarangan dalam mengambil tindakan. Pihaknya mengedepankan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat untuk mempermudah proses penangkapan Riyanto.
“Intinya, kita memiliki tim internal dan tidak sembarangan menangkap orang. Makanya kita bilang, kita sedang melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, meliputi keluarga dan tokoh masyarakat,” simpul Widi.
“Yang jelas sudah banyak hal yang kita lakukan. Tetapi sampai saat ini Riyanto licin dan berpindah-pindah,” ujarnya berkali-kali.
Viral diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan kinerja Polres Sumenep dalam penanganan terduga kasus narkoba RM dan RS yang ditangkap Polsek Dungkek beberapa pekan lalu.
Dari hasil penyidikan, Polisi menyebut keduanya mengaku dapat obat-obatan terlarang dari Riyanto. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun media ini, Riyanto juga sempat disebut oleh sejumlah pengguna dan pengedar lain sebelum RM dan RS berhasil ditangkap oleh Polsek Dungkek.
Namun demikian, Polisi tidak kunjung mantap menerapkan Riyanto sebagai DPO Banda Narkoba dengan alasan kekurangan alat bukti. Riyanto disebut-sebut licin dan gesit, selalu berpindah tempat, sehingga membuat proses penangkapan terkesan sulit.
“Terkait DPO bandar inisial R, kita sudah melakukan penyelidikan. Sampai kita datangi ke rumahnya itu nggak ada. Ada saya videonya. Dia memang terkenal licin,” katanya, Senin 13 Januari 2025.
“Jadi untuk menerbitkan DPO, kita itu ada SOP-nya, kita membutuhkan alat bukti di tangan, harus nempel di orangnya, tidak serta merta langsung menerbitkan, soalnya ini adalah kasus narkoba, perkara itu adalah jaringan terputus, bukan tindak pidana umum,” imbuhnya.
Di sisi lain, publik terus mempertanyakan efektivitas kinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus ini.
Meski Polres Sumenep mengklaim telah melakukan berbagai langkah, Riyanto saat ini masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat merasa terusik dengan keberadaannya.
Seperti yang disampaikan Aktivis GARDA, Reno Kurniawan. Ia mendesak agar kasus Riyanto tidak dibiarkan menggantung. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian RJ terhadap RM dan RS dapat melemahkan upaya hukum terhadap Riyanto.
“Kalau RJ untuk kedua tersangka selesai, polisi akan kesulitan menjadikan Riyanto sebagai target. Jangan sampai ini jadi alasan untuk tidak menuntaskan kasus,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Diduga untuk mengalihkan isu, Polres Sumenep merilis bahwa Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka narkoba, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara, Rabu (15/1/2025). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dan alat isap.
Hanya berselang satu hari, Polsek Dungkek juga melaporkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung, Kamis (16/1/2025). Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



