Konferensi Serentak PGRI Sumenep Tingkat Kecamatan Diwarnai Isu Penarikan Iuran dan Sengketa Organisasi
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep di bawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi menggelar konferensi cabang secara serentak di sejumlah kecamatan, Rabu (5/11/2025).
Agenda tersebut berlangsung di antaranya di Kecamatan Rubaru, Bluto, dan Pragaan, dengan mengusung tema peningkatan mutu dan profesionalitas guru.
Konferensi PGRI Cabang Pragaan diketahui digelar di Auditorium SDN Pragaan Laok 1 bertema “Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama”.
Di Kecamatan Rubaru mengangkat tema “Peran PGRI Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul untuk Indonesia”, sedangkan di Kecamatan Bluto, konferensi mengambil tema “Guru Bermutu Indonesia Maju, Guru Hebat Indonesia Kuat”.
Meski berjalan lancar, sejumlah peserta mengaku diminta membayar iuran saat menghadiri kegiatan tersebut.
“Setiap kecamatan sekarang mengadakan Konferensi PGRI. Konferensi serentak tiap kecamatan itu tadi. PGRI Sumenep tetap meminta iuran PGRI melalui Kepsek, Rp6 ribu per guru, kecuali sukwan,” ungkap salah seorang anggota yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (5/11) sore.
Mereka para guru yang masih berstatus sukwan, sambung dia, kasihan jika harus daftar dan terbebani dengan iuran bulanan.
“Mereka yang hadir seperti biasa, para pengurus PGRI kecamatan, satu orang kepala sekolah, atau kadang satu orang delegasi guru,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., Ketua PGRI Sumenep dari kubu pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., menilai penarikan iuran di tengah status sengketa organisasi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Pembayaran iuran organisasi profesi, di mana organisasi itu masih berstatus sengketa hukum dan masih berlangsung, maka tak dibenarkan dilakukan oleh salah satu pihak yang bersengketa,” terang Hosaini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia menegaskan, jika penarikan iuran tetap dilakukan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar KUHP Pasal 368 tentang pemerasan serta Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang.
Hosaini lanjut berpesan agar seluruh anggota dan pengurus PGRI sementara harus menahan diri hingga sengketa organisasi menemukan titik terang.
“Sekali lagi saya katakan bahwa organisasi bernama PGRI sampai saat ini masih bersengketa. Terakhir putusan di tingkat Kasasi MA, inkrahnya sudah, inkrah dualisme. Ini harus dipahami dan dimengerti oleh semua tingkatan pengurus. Saatnya anggota PGRI cerdas,” tegasnya.
Ia lanjut mengimbau seluruh anggota dan pengurus PGRI agar bersikap cerdas serta sabar menunggu hingga persoalan sengketa benar-benar tuntas.
“Jika memang oknum pengurus butuh uang, carilah rezeki yang halal dan jangan gunakan organisasi sebagai mata pencaharian,” pungkasnya.
Di sisi lain, Karim, M.Pd., Ketua PGRI Sumenep dari kubu Pengurus Besar (PB) PGRI pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, menyatakan bahwa sengketa yang dimaksud telah selesai diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Masalah sengketa sudah selesai diputuskan di Mahkamah Konstitusi. Ibu Unifah Rosyidi resmi dan legal menjadi Ketua PB PGRI, sedangkan iuran PGRI sudah berdasarkan AD/ART yang ada,” ujarnya singkat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






