dimadura
Beranda Tomang Sumenep Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Puluhan Ribu Batang

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan Puluhan Ribu Batang

Foto: Pemusnahan rokok ilegal yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (26/11/2025). (don/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

‎Pemusnahan digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (26/11/2025).

‎Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan lingkungan dari dampak negatif peredaran produk tembakau ilegal.

‎Adapun barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status peralihan sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

‎Kegiatan pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Sumenep bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura.

‎Hadir dalam acara tersebut Bupati Sumenep, perwakilan Bea Cukai Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta sejumlah pimpinan OPD.

‎Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi gabungan Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal tahun 2025.

‎“Barang bukti rokok ilegal yang diperiksa dan ditindak merupakan hasil temuan petugas Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujar Wahyu.

‎Ia menambahkan operasi tersebut juga diiringi kegiatan sosialisasi pencegahan rokok ilegal, peningkatan informasi kepada masyarakat, serta pendampingan bagi petugas lapangan.

‎Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang, terdiri dari berbagai jenis, yakni:

‎Sigaret Kretek Mesin (SKM)
‎Sigaret Putih Mesin (SPM)
‎Sigaret Kretek Tangan (SKT)

‎Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 42.384.720, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 25.819.277. Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

‎Pemkab Sumenep melalui Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperdagangkan rokok ilegal.

‎Peran masyarakat dinilai krusial dalam upaya menekan peredaran BKC ilegal dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

‎Ia menegaskan bahwa cukai merupakan instrumen penting negara untuk menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, serta keamanan masyarakat dari barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.

‎“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Sumenep. Kami berharap langkah ini memberi efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Wahyu.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Konten Iklan