Kadinsos Sampang Sebut Operator Desa Punya Peran Utama Melakukan Perubahan dan Pengusulan Penerima Bansos
SAMPANG, dimadura.id – Peran operator desa menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Melalui kewenangan melakukan perubahan dan pengusulan data penerima, desa dituntut aktif memperbarui data agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Sabtu (13/12/2025).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik penyimpangan bansos.
“Jangan bermain-main di bansos. Kalau ada satu saja yang terbukti bermain, saya sendiri yang akan melaporkannya,” tegas Anwari.
Ia mengungkapkan, dalam berbagai kasus yang muncul di lapangan, Dinsos kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, proses awal pengusulan hingga perubahan data penerima sering berjalan tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
“Jalurnya sering dilewati. Kami tidak dilibatkan sejak awal. Ketika muncul persoalan, justru Dinsos yang dijadikan sasaran,” ungkapnya.
Anwari menjelaskan, pemutakhiran data penerima bansos saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Melalui sistem tersebut, operator desa memiliki kewenangan penting untuk memperbarui data sesuai kondisi riil masyarakat.
“Operator desa memegang peran utama. Jika ada warga meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami graduasi dari desil 1–5 ke desil 6–10, datanya harus segera diubah. Desa tidak boleh pasif,” katanya.
Ia menegaskan, warga yang telah masuk desil 6–10 tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Karena itu, pemutakhiran data menjadi keharusan agar bantuan tidak salah sasaran dan menimbulkan kecemburuan sosial.
Untuk memperkuat validasi data, Dinsos Sampang juga menjalin koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan agar setiap usulan perubahan dapat menjadi perhatian dalam proses verifikasi di tingkat nasional.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPS. Harapannya, setiap perubahan data, baik warga meninggal, pindah, maupun naik desil, benar-benar tercatat dan diperhatikan,” tambahnya.
Anwari juga menegaskan batas peran pendamping sosial. Menurutnya, pendamping tidak memiliki kewenangan dalam pencairan bansos.
“Tugas pendamping hanya mengawasi dan mengarahkan. Tidak boleh ikut campur dalam pencairan,” tegasnya.
Ia memastikan Dinsos Sampang berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. “Kalau ada persoalan di lapangan, tetap kami cek melalui bidang yang berwenang. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami laporkan sesuai prosedur,” pungkas Anwari.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





