dimadura
Beranda Tomang Sumenep Disnaker Sumenep Gelar Sosialisasi Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha

Disnaker Sumenep Gelar Sosialisasi Penerapan UMK 2026 kepada Pengusaha

Foto: Sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep Tahun 2026, Senin (22/12/2025). (Istimewa./Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep Tahun 2026, Senin (22/12/2025).

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Myze Hotel, Sumenep, dan diikuti sekitar 100 peserta dari unsur pengusaha di wilayah setempat.

‎Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku usaha terkait kebijakan pengupahan yang akan berlaku pada 2026.

‎“Upah minimum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan usaha,” ujar dia saat ditemui usai kegiatan, Senin. (22/12/25).

‎Heru menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengenai pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan perkembangan dunia usaha.

‎Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Andi Yusuf, yang memaparkan kebijakan pengupahan serta mekanisme penetapan upah minimum sesuai regulasi terbaru pemerintah pusat.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep.

‎Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah melaksanakan rapat pleno pengusulan UMK 2026 pada Kamis (18/12/2025) di Aula Disnaker Sumenep.

‎Hasil rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur pada Jumat (19/12/2025) setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati Sumenep.

‎“Penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Timur dijadwalkan akan ditetapkan oleh Gubernur pada Rabu, 24 Desember 2025,” kata Heru.

‎Berdasarkan data Disnaker, jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep saat ini mencapai 576 perusahaan, yang terdiri atas 520 perusahaan kecil, 40 perusahaan menengah, dan 16 perusahaan besar.

‎Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

‎“Dengan landasan hukum yang jelas, kami berharap penerapan UMK 2026 dapat berjalan kondusif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Sumenep,”tutup Heru.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan