EditorialHeadlineTomang

Holding Statement PLN UP3 Madura Tidak Sebut Benny dan Iksan, Kasus kWh Sumenep Makin Aneh

Avatar Of Dimadura
742
×

Holding Statement PLN UP3 Madura Tidak Sebut Benny dan Iksan, Kasus kWh Sumenep Makin Aneh

Sebarkan artikel ini
Potret Simpang 4 Di Kawasan Kantor Pln Ulp Sumenep (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)
Potret Simpang 4 di Kawasan Kantor PLN ULP Sumenep (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA Kasus dugaan manipulasi dalam proses penggantian kWh meter di wilayah kerja PLN ULP Sumenep, Madura, terus bergulir dan memunculkan kejanggalan anyar. Terbaru, PLN UP3 Madura akhirnya mengeluarkan holding statement pada Jumat, 25 April 2025.

Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, pernyataan itu justru mengabaikan dua figur kunci dalam kasus ini: Benny—petugas lapangan yang mengganti meter—dan Iksan—pelapor, yang namanya terpampang dalam surat kuasa tanpa tanggal.

Ketiadaan penjelasan terkait status keduanya dalam dokumen resmi PLN UP3 Madura membuat kasus ini tampak semakin membingungkan.

Ganti Dulu, Lapor Belakangan

Kronologi awal kasus ini bermula pada 14 April 2025, ketika seorang petugas bernama Benny datang ke rumah Jailani, seorang pemilik tambak udang di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, untuk memeriksa kWh meter.

Sehari berselang, pada 15 April, Benny kembali dengan membawa alat meter baru sekaligus surat panggilan kedua untuk proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun, laporan pelanggan yang menjadi dasar tindakan penggantian meter itu baru dicatat pada 16 April.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah. Ia menyebut bahwa laporan memang baru masuk setelah tindakan teknis dilakukan.

Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Iksan yang membawa surat kuasa dari Bunahwi, saudara Jailani. Namun, surat kuasa itu tidak mencantumkan tanggal sama sekali.

“Jadi, muncul pertanyaan dari kami, dari mana Benny tahu soal dugaan pelanggaran itu?” kata Jailani, yang kini dikenai denda Rp33.809.218.

Dugaan pelanggaran prosedur ini tidak bisa dianggap sepele. Tindakan teknis dalam P2TL semestinya dilakukan berdasarkan laporan resmi dan dokumen sah dari pelanggan atau pihak yang diberi wewenang.

Jika alat sudah diganti sebelum laporan dicatat, maka ada indikasi bahwa tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Bayang-Bayang Eks Pegawai

Dalam prosesnya, nama Dani alias Achmad Hamdani juga muncul. Dani diketahui merupakan eks teknisi lapangan PLN Sumenep yang telah diberhentikan sejak Januari 2025.

Namun Jailani dan Bunahwi mengaku bahwa nama Dani sempat menyebut seorang petugas aktif PLN atasnama Benny sebagai orang yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Bunahwi, yang merasa tidak pernah melaporkan pelanggaran apa pun, menyebut Dani pernah disarankan untuk membayarkan denda lewat Benny yang berstatus sebagai kantor PLN Dungkek.

Menanggapi keterlibatan Dani, Pangky menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN.

“Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak,” ujarnya.

Sementara saat ditanya terkait surat PHK Dani, Pangky berdalih bahwa surat itu ada dalam wewenang atasnnya.

“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,” katanya, Senin (21/4).

Pernyataan Pangky di atas berbenturan dengan apa yang disampaikan Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” heran Fahmi balik bertanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” tutup Fahmi.

Kondisi di atas justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah ada jaringan informal yang tetap berjalan di luar struktur resmi PLN?

Holding Statement Tanpa Nama Kunci

Holding statement yang dikirimkan oleh Humas PLN UP3 Madura tidak menyinggung satu pun nama dari tokoh utama di lapangan. Tidak ada penjelasan soal Benny, padahal ia yang melakukan pemeriksaan dan penggantian kWh meter. Tidak ada pula kejelasan mengenai status Iksan, pelapor yang membawa surat kuasa tidak bertanggal.

Pernyataan resmi itu hanya menyebut bahwa pelanggaran ditemukan pada 14 April, berupa sambungan langsung tanpa meter. Namun PLN tidak menjelaskan bagaimana pelanggaran itu diketahui jika laporan pelanggan baru dicatat dua hari kemudian.

Bahkan, tak ada jawaban terkait apakah alat bukti pendukung pelanggaran tersebut sudah diverifikasi secara objektif.

Transparansi menjadi titik kritis. Jika dua nama yang menjadi simpul masalah diabaikan dalam pernyataan resmi, bagaimana publik bisa mempercayai bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh?

Keadilan untuk Pelanggan

Jailani, sebagai pelanggan yang terkena dampak langsung, menuntut keadilan. Ia menolak disebut pelanggar, karena merasa tidak pernah memodifikasi instalasi listriknya. Yang ia pertanyakan adalah keabsahan proses penggantian meter dan dasar pengenaan denda.

“Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Saya hanya ingin proses yang adil, bukan keputusan sepihak yang langsung menjatuhkan denda,” tegasnya.

Tantangan untuk PLN

Kini, bola panas berada di tangan PLN UP3 Madura dan PLN Pusat. Mereka dituntut menjawab secara terbuka: Apakah benar ada pelanggaran prosedur? Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan teknis tanpa dasar laporan sah? Mengapa eks pegawai dan mitra teknis bisa tetap berperan meski status kepegawaiannya sudah berakhir?

Publik berharap investigasi dilakukan secara independen, bukan sekadar klarifikasi sepihak dalam bentuk holding statement yang minim informasi. Apalagi jika keterbukaan menjadi klaim utama perusahaan, maka ini adalah ujian nyata.

Berikut ini Holding Statement yang dikirim Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, via aplikasi perpesanan, Jumat (25/4/2025)

PLN Sumenep Klarifikasi Dugaan Manipulasi Proses P2TL oleh Oknum Non-Pegawai

Sumenep, 25 April 2025 — Menanggapi pemberitaan dan keluhan dari pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani terkait denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawati”, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep, Pangky Yonkynata memberikan klarifikasi resmi.

Pelanggan tersebut telah melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan penormalan dengan pemasangan kWh meter baru serta pemanggilan pelanggan untuk penyelesaian. Namun, pada 16 April 2025, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar prosedur resmi.

PLN menegaskan, Dani bukan pegawai PLN, melainkan eks pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah resmi berhenti sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari proses resmi PLN.

“Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi komunikasi agar Dani dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” tegas Pangky Yongkynanta, Manager PLN ULP Sumenep.

PLN mengimbau seluruh pelanggan agar selalu mengikuti prosedur resmi dan menghindari perantara tidak sah. Untuk informasi dan layanan, pelanggan dapat mengakses kanal resmi PLN atau menghubungi PLN 123.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan hak pelanggan.***

Budayawan Sumenep, Ibnu Hajar - 20 Mei Alarm Kebudayaan
Kolom

OKARA, DIMADURA – Ada satu pertanyaan yang sepatutnya kita renungkan di setiap peringatan Hari Kebangkitan Nasional: apa yang sesungguhnya ingin kita bangkitkan? Bila jawabannya hanya sebatas mengenang sejarah lahirnya Budi…