dimadura
Beranda Tomang Sampang Empat Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Digagalkan Polisi di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Empat Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Digagalkan Polisi di Sampang, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Satreskrim Polres Sampang melakukan press release pengungkapan tindak pidana cukai (Foto: Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1SAMPANG, dimadura.id – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap empat kasus pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam satu malam saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, petugas mengamankan empat orang terlapor beserta kendaraan dan muatan rokok ilegal dengan total mencapai 1.680.000 batang.

Dari hasil penghitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian cukai sebesar Rp2.068.080.000.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa keempat kasus tersebut terungkap secara terpisah namun masih dalam rentang waktu dan lokasi yang sama.

“Dalam satu malam, petugas kami berhasil mengamankan empat kendaraan berbeda yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Seluruh kendaraan dan barang bukti langsung kami amankan di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nur Fajri, Selasa (23/12/2025).

Adapun para terlapor masing-masing berinisial MH, warga Besuki, Situbondo. ARA, warga Jakarta Selatan. NR, warga Bangkalan serta JPR, warga Sidoarjo. Keempatnya diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

“Rinciannya, MH mengangkut sekitar 40.000 batang rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pick-up bernopol P-9293-GD. Sementara ARA membawa muatan terbesar, yakni sekitar 1.608.000 batang rokok ilegal dengan menggunakan sebuah bus bernopol R-1666-BE,” beber Nur Fajri.

“Sedangkan, JPR diamankan saat mengendarai mobil Honda HRV bernopol W-1595-XV dengan muatan sekitar 8.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sedangkan NR mengangkut sekitar 24.000 batang rokok ilegal menggunakan mobil Wuling Cortez bernopol M-1703-GE,” tambahnya.

Menurut Nur Fajri, seluruh pengemudi dan pihak terkait telah dimintai keterangan awal di lokasi sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan serta modus distribusi rokok ilegal tersebut.

“Adapun motif sementara para pelaku adalah faktor ekonomi, yakni mencari keuntungan secara ilegal. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkanya.***


 

Penulis: Zainullah

Editor: Redaksi

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

2

Konten Iklan