dimadura
Beranda Tomang Sumenep TPG Terutang Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Sumenep Akhir Desember 2025

TPG Terutang Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Sumenep Akhir Desember 2025

Foto: Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Setelah menunggu bertahun-tahun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) terutang bagi guru madrasah untuk periode 2018 dan 2019 mulai dicairkan di Kabupaten Sumenep pada akhir Desember 2025.

‎Pencairan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan pada 2022 dan dijadikan dasar pembayaran pada tahun anggaran 2025.

‎Dana TPG terutang ini disalurkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru penerima.

‎Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto, menjelaskan bahwa TPG terutang terbagi dalam dua periode, yakni tahun 2018 dan 2019.

‎Besaran serta durasi pembayaran berbeda-beda, bergantung pada status guru, apakah telah inpassing atau belum.

‎“TPG terutang ini ada yang dibayarkan selama tiga bulan dan ada juga yang lebih. Besarannya pun berbeda sesuai status masing-masing guru,”ucap Edy, Rabu (31/12/2025).

‎Ia merinci, guru non-inpassing menerima TPG terutang sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Sementara itu, guru yang telah inpassing memperoleh sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.

‎Seluruh dana dicairkan sekaligus sesuai dengan jumlah tunggakan yang menjadi hak masing-masing penerima.

‎Menurut Edy, proses pencairan TPG terutang berjalan tanpa kendala berarti.

‎Meski waktu yang tersedia relatif singkat, yakni sekitar tiga hari kerja sejak awal pekan, seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan lancar.

‎“Alhamdulillah, meski waktu pencairan sangat terbatas, prosesnya berjalan lancar. Respons para guru juga sangat baik, sehingga memudahkan kami di Pendma dalam menyelesaikan administrasi,” jelas Edy.

‎Sementara itu, salah seorang guru Madrasah Annuqayah, Nafila, mengaku telah menerima TPG terutang untuk tahun 2018 sebesar Rp 4,5 juta.

‎Nafila juga menerima pencairan TPG terutang milik almarhum orang tuanya dengan nilai total lebih dari Rp 7 juta.

‎Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, jumlah penerima TPG terutang mencapai ribuan orang.

‎Pada periode 2018, penerima tercatat sebanyak 3.250 guru, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 199 guru.

‎“Alhamdulillah, kami para guru sangat bersyukur TPG terutang ini akhirnya cair. Ini memang sudah lama ditunggu oleh guru-guru di lingkungan Kementerian Agama. Proses pengumpulan berkas juga sangat mudah,”pungkasny.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan