TPG Terutang Guru Madrasah 2018–2019 Mulai Cair di Sumenep Akhir Desember 2025
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Setelah menunggu bertahun-tahun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) terutang bagi guru madrasah untuk periode 2018 dan 2019 mulai dicairkan di Kabupaten Sumenep pada akhir Desember 2025.
Pencairan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan pada 2022 dan dijadikan dasar pembayaran pada tahun anggaran 2025.
Dana TPG terutang ini disalurkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru penerima.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Edy Heriyanto, menjelaskan bahwa TPG terutang terbagi dalam dua periode, yakni tahun 2018 dan 2019.
Besaran serta durasi pembayaran berbeda-beda, bergantung pada status guru, apakah telah inpassing atau belum.
“TPG terutang ini ada yang dibayarkan selama tiga bulan dan ada juga yang lebih. Besarannya pun berbeda sesuai status masing-masing guru,”ucap Edy, Rabu (31/12/2025).
Ia merinci, guru non-inpassing menerima TPG terutang sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Sementara itu, guru yang telah inpassing memperoleh sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.
Seluruh dana dicairkan sekaligus sesuai dengan jumlah tunggakan yang menjadi hak masing-masing penerima.
Menurut Edy, proses pencairan TPG terutang berjalan tanpa kendala berarti.
Meski waktu yang tersedia relatif singkat, yakni sekitar tiga hari kerja sejak awal pekan, seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan cepat dan lancar.
“Alhamdulillah, meski waktu pencairan sangat terbatas, prosesnya berjalan lancar. Respons para guru juga sangat baik, sehingga memudahkan kami di Pendma dalam menyelesaikan administrasi,” jelas Edy.
Sementara itu, salah seorang guru Madrasah Annuqayah, Nafila, mengaku telah menerima TPG terutang untuk tahun 2018 sebesar Rp 4,5 juta.
Nafila juga menerima pencairan TPG terutang milik almarhum orang tuanya dengan nilai total lebih dari Rp 7 juta.
Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, jumlah penerima TPG terutang mencapai ribuan orang.
Pada periode 2018, penerima tercatat sebanyak 3.250 guru, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 199 guru.
“Alhamdulillah, kami para guru sangat bersyukur TPG terutang ini akhirnya cair. Ini memang sudah lama ditunggu oleh guru-guru di lingkungan Kementerian Agama. Proses pengumpulan berkas juga sangat mudah,”pungkasny.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




