dimadura
Beranda Tomang Sumenep Tiga Raperda Sumenep 2026 Fokus Dorong Penguatan 2 Sektor Ini

Tiga Raperda Sumenep 2026 Fokus Dorong Penguatan 2 Sektor Ini

Foto: Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (7/4/2026). (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (7/4/2026).

‎Pengesahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Tiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

‎Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal.

‎Pihaknya menilai, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekonomi terhadap pendapatan daerah.

‎Menurut Zainal, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran vital sebagai badan usaha milik daerah.

‎Keberadaan entitas tersebut diharapkan mampu menyediakan layanan publik, membuka peluang kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.

‎“BUMD memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja dan pembangunan yang merata,” ucap dia usai rapat.

‎Selain itu, lanjut Zainal, DPRD juga menaruh perhatian pada sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar.

‎Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara beriringan tanpa adanya ketimpangan.

‎Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan hingga tahap persetujuan bersama.

‎Ketua DPC PDI-P Sumenep tersebut mengaku optimistis regulasi yang telah disepakati dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

‎“Peraturan daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Fauzi dalam sambutannya.

‎Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

‎”Senergi ini bagian dari menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan harmonis,” pungkasnya.

‎Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

‎Sejumlah penyesuaian teknis dilakukan, baik pada bagian konsideran maupun substansi isi.

‎Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan