Tiga Raperda Sumenep 2026 Fokus Dorong Penguatan 2 Sektor Ini
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (7/4/2026).
Pengesahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut dirancang sebagai instrumen strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Pihaknya menilai, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ekonomi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Zainal, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran vital sebagai badan usaha milik daerah.
Keberadaan entitas tersebut diharapkan mampu menyediakan layanan publik, membuka peluang kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.
“BUMD memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja dan pembangunan yang merata,” ucap dia usai rapat.
Selain itu, lanjut Zainal, DPRD juga menaruh perhatian pada sektor perdagangan, khususnya pengelolaan pasar.
Penyempurnaan regulasi dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara beriringan tanpa adanya ketimpangan.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan hingga tahap persetujuan bersama.
Ketua DPC PDI-P Sumenep tersebut mengaku optimistis regulasi yang telah disepakati dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Peraturan daerah ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Fauzi dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
”Senergi ini bagian dari menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan harmonis,” pungkasnya.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sejumlah penyesuaian teknis dilakukan, baik pada bagian konsideran maupun substansi isi.
Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




