dimadura
Beranda Tomang Sumenep Pemkab Sumenep dan DPRD Sahkan Tiga Raperda

Pemkab Sumenep dan DPRD Sahkan Tiga Raperda

Foto: Rapat paripurna DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026). (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

‎Kegiatan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa (7/4/2026).

‎Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan naskah oleh pihak legislatif dan eksekutif.

‎Tiga Raperda yang disahkan mencakup pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

‎Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama.

‎Ia menilai, proses tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

‎“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam penyusunan hingga pembahasan Raperda ini,” ucap Bupati Fauzi dalam sambutannya.

‎Menurut dia, penyusunan peraturan daerah telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada regulasi pembentukan produk hukum daerah.

‎Bupati Fauzi, optimistis ketiga Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan daerah.

‎Ia pun menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah memiliki posisi strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas,” jelas dia.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan tiga Raperda tersebut difokuskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Ia menyoroti pentingnya pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran strategis.

‎Menurut dia, perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam penyediaan layanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi lokal.

‎”Kami harapkan pembaruan regulasi di sektor pasar juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing,” tutup Ketua DPRD.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan