Kata KPK Mayoritas Koruptor Pria Gunakan Uang Korupsi untuk Selingkuhan
NEWS NASIONAL, DIMADURA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyoroti eratnya hubungan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, para pelaku korupsi kerap berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan menyalurkan uang tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada pihak lain, termasuk selingkuhan.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Acara tersebut digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ibnu menjelaskan, dalam banyak perkara, korupsi dan TPPU kerap muncul bersamaan atau saling menyusul.
Karena itu, menurut dia, penanganannya dapat dilakukan secara paralel maupun bertahap, tergantung alat bukti yang tersedia.
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya,” kata Ibnu. dilansir dari detiknews. (19/4/26).
“Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya, kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” tambah dia.
Ia menuturkan, upaya pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil korupsi.
Uang tersebut, kata Ibnu, kerap dialirkan ke berbagai arah, mulai dari keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi.
“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah,” jelas dia.
Ibnu menambahkan, para pelaku juga kerap kebingungan saat melacak kembali aliran dana yang sudah disebarkan ke berbagai pihak.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menyinggung adanya praktik penyamaran hasil korupsi dengan memberikan ke selingkuhannya.
Menurut dia, sebagian besar pelaku korupsi yang terlibat dalam pola tersebut Rata-rata, kata Ibnu, 81% koruptor laki-laki.
“Pelakunya banyaknya laki-laki, 81 persen laki-laki. Ke mana, ya lihat yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penerima aliran dana hasil korupsi dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif karena turut menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelas Ibnu.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara pencucian uang, aparat penegak hukum perlu menduga bahwa uang yang diterima berasal dari kejahatan, setidaknya sampai terbukti sebaliknya.
“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tutupnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




