dimadura
Beranda Roma Lembaga BRI Sumenep Diduga Abaikan Aturan OJK di Kasus Kredit SK Pensiun ASN Ratusan Juta

BRI Sumenep Diduga Abaikan Aturan OJK di Kasus Kredit SK Pensiun ASN Ratusan Juta

ILUSTRASI: BRI Sumenep diduga langgar aturan OJK terkait kasus dugaan manipulasi kredit SK pensiun. (Istimewa/doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURA Perkara dugaan manipulasi kredit senilai Rp182 juta yang membengkak dengan tagihan senilai Rp390 juta di BRI Cabang Sumenep terus berkembang. Selain berjalan di ranah pidana, kasus ini juga mengarah pada dugaan pelanggaran etik dan administratif perbankan.

Kuasa hukum yang masih keponakan korban, Bayu Eka Prasetyo, menilai terdapat pelanggaran terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku telah mengkaji perkara ini dengan merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46.

“Dari persoalan yang dibawa teller alias N, itu sudah pelanggaran. Saya kaji lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 di Pasal 46 itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegas Bayu, Senin (27/4).

Ia menyebut telah melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun, respons yang diterima memunculkan tanda tanya. Pimpinan BRI Cabang Sumenep disebut memberikan empat pernyataan tertulis yang menyatakan proses pinjam-meminjam atas nama korban dianggap sah.

“Dari 1 hingga 4 statement itu, kata pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, proses pinjam meminjam dari pemilik SK alias AH dianggap sah,” katanya.

Bayu mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Pimpinan cabang saat ini belum genap setahun menjabat, sementara peristiwa bermula sejak 2018.

“Kok bisa sih yang baru menjabat tidak sampai 1 tahun memberikan statement demikian, padahal ini kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Apa dia tahu kronologisnya sejak awal? Atau jangan-jangan ada yang mengintervensi,” terka Bayu.

Dari sisi hukum perdata, ia mengacu Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Ia menilai ada persoalan pada unsur sebab yang halal karena terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses pengajuan kredit.

“Kalau sejak awal sudah ada tumpang tindih kewenangan, di mana berkas yang seharusnya dibawa Account Officer malah diurus teller, itu sudah tidak ada sebab yang halal. Maka otomatis perjanjiannya batal,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat perjanjian dapat batal demi hukum. Namun, kredit itu tetap dinyatakan sah oleh pihak bank.

Upaya untuk menemui pimpinan cabang, Ali Topan, disebutnya belum berhasil. Bayu hanya bertemu dengan Desi dari Divisi Briguna dan Rully dari Divisi Manajemen Risiko.

Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan internal. Jawaban yang diterima menyebut berkas hanya dilihat di meja sebelum ditandatangani.

“Saya tanya, AO itu kan di bawah sampeyan. Kalau membawa tim yang tidak berwenang, apakah Mbak Desi tahu? Dia jawab tidak tahu, hanya melihat berkas di atas meja lalu tanda tangan,” kata Bayu.

Ia juga menilai pemahaman terhadap regulasi masih terbatas. “Ternyata mereka juga tidak tahu. Dari situ saya simpulkan, kalau ada kesalahan, para pimpinannya tidak paham regulasi,” ucapnya.

Bayu menjelaskan, Pasal 46 POJK melarang klausul eksonerasi dalam perjanjian baku, yaitu pengalihan tanggung jawab atau pembatasan hak konsumen secara sepihak.

“Apalagi kita mau mengkaji pasal per pasal, tentunya mereka tambah tidak paham,” tegasnya.

Karena belum bertemu langsung pimpinan cabang, Bayu bersama massa menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (23/4/2026).

Ia menilai persoalan ini tidak hanya terkait pidana, tetapi juga menyangkut sanksi administratif dan etik yang menjadi kewenangan internal bank.

“Kita ini berbicara sanksi administratif dan etik, itu kewenangan pimpinan cabang. Bukan soal putusan pidana,” katanya.

Ia lanjut menyebut ada kelalaian dalam pengawasan internal. Account Officer dinilai tidak semestinya menyerahkan berkas kepada teller yang bukan pejabat fungsional kredit.

“Kalau dari proses pencairan itu, tidak boleh seorang teller mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK. Pimpinan bank juga harus meng-approve. Sebenarnya mereka tahu itu,” ujarnya.

Bayu menduga teller N tidak bekerja sendiri. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut. “Saya yakin, N juga dijadikan umpan. Pasti ada oknum lain yang ikut serta,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, saksi disebut pernah menyampaikan bahwa berkas kredit diberikan kepada N karena hubungan pertemanan dengan Account Officer. “Secara garis besar ini sudah masuk ke penipuan,” imbuhnya.

Ia menilai perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana, termasuk pasal tentang penggelapan dan penipuan dalam KUHP.

Meski mengapresiasi penetapan N sebagai tersangka, Bayu menilai pengembangan perkara masih terbatas.

“Cuma di situ saja, penyidik hanya menaikkan status N menjadi tersangka tanpa melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.

Setelah didesak, penyidik menyatakan komitmen untuk mengembangkan kasus melalui pakta integritas.

Di sisi lain, dampak terhadap korban masih berlangsung. Gaji pensiun AH hingga kini dipotong sekitar Rp1,2 juta setiap bulan untuk membayar kredit yang disebut tidak pernah diajukan. Kredit tersebut berjangka 14 tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2032.

“Ini yang bikin saya marah sebagai ponakan dari keluarga korban. Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” ucap Bayu.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pencairan kredit. “Kok bisa ya, BRI Sumenep ini dengan gampangnya mencairkan gaji pensiunan hanya dengan orang dalam bank. Biasanya kan harus didampingi notaris,” katanya.

Bayu menilai perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia melihat adanya dugaan kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi dan, “bisa saja berulang di kemudian hari,” pungkas Bayu.

Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari pihak OJK maupun APH setempat. Sementara dari pihak BRI, sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya mengaku akan menaati proses hukum yang berlangsung.

“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Jadi apa pun regulasinya akan kami ikuti,” katanya, pada Kamis (23/4) siang.

Ia juga meminta publik menunggu hasil persidangan. “Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apa pun hasil keputusannya,” tutup Pinca BRI Sumenep.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan