dimadura
Beranda Roma Lembaga Keponakan Korban Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penyelewengan Kredit SK Pensiun BRI Sumenep

Keponakan Korban Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penyelewengan Kredit SK Pensiun BRI Sumenep

ILUSTRASI: Dugaan penyalahgunaan kredit dengan jaminan SK pensiun di BRI Sumenep. (Foto: doc.dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS, DIMADURAKasus dugaan penyelewengan kredit dengan jaminan SK pensiun ASN di BRI Sumenep menghadirkan fakta baru.

Bayu Eka Prasetyo, keponakan korban, mengurai kronologi panjang yang bermula dari relasi kepercayaan antara korban berinisial AH (60) dan seorang teller berinisial N.

Bayu, yang kini berprofesi sebagai advokat dan mengawal perkara ini, menjelaskan peristiwa bermula pada 2018. Saat itu, N dikenal sering membantu korban, termasuk mengantarkan gaji pensiun ke rumah.

“Kamu (pemilik SK, red) tidak usah repot-repot datang ke kantor BRI untuk mengambil uang, biar N yang mengantar gaji tersebut ke rumah pemilik SK,” kata korban menirukan ucapan N kepada media ini, Senin (27/4).

Kepercayaan itu membuat korban menyerahkan SK pensiunnya kepada N selama tiga bulan. Saat ditanya, N berdalih dokumen tersebut digunakan sementara untuk kebutuhan nasabah lain. Dalam periode September hingga November 2018, korban tidak menaruh curiga.

Beberapa hari kemudian, N membawa berkas pinjaman. Tanpa penjelasan rinci, korban diminta menandatangani dokumen tersebut. Bayu menyebut, hal ini tidak lazim karena seharusnya menjadi tugas Account Officer (AO).

“N meyakinkan bahwa berkas tersebut tidak akan menimbulkan masalah. Lalu disodorkan tanpa penjelasan, dan korban langsung diminta tanda tangan,” ujar Bayu.

Selain itu, N diduga mengambil foto korban tanpa izin untuk melengkapi dokumen. Korban juga diminta mengiyakan setiap konfirmasi dari pihak bank.

“Kalau ada telepon dari pihak bank menyebut nominal pinjaman, diminta jawab ‘iya’,” kata Bayu, menirukan keterangan korban.

Tak lama, pinjaman Rp182 juta dengan tenor 14 tahun dicairkan. Total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp390 juta.

Selama 2018 hingga 2020, korban tidak menyadari adanya pinjaman tersebut. Gaji pensiun masih diterima utuh sebesar Rp2 juta per bulan dan diantarkan langsung oleh N.

Namun pada 2020, jumlah yang diterima berkurang menjadi Rp1 juta. Korban kemudian mendatangi kantor BRI Cabang Sumenep dan mendapati adanya pinjaman atas namanya.

Bayu menyebut korban sangat terkejut karena tidak pernah merasa mengajukan pinjaman. Ia kemudian meminta penjelasan kepada N dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Sebelum laporan dibuat, tiga oknum BRI berinisial Ds, Rd, dan Nv datang ke rumah korban pada malam hari. Mereka meminta maaf, dan N mengakui kesalahannya.

Bayu mengungkapkan, dalam pertemuan itu ada upaya agar kasus tidak dilanjutkan.

“Rd meminta korban mengurungkan niat melapor. Dengan nada agak mengancam, dia bilang kalau tidak dilaporkan, pinjaman itu akan dilunasi dengan cara dicicil setiap bulan,” kata Bayu.

Korban menolak tawaran tersebut dan tetap melaporkan kasus pada 2020 melalui kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan, atas nama Rudi Hartono.

Perjalanan perkara berlangsung panjang. Proses di Polres Sumenep sempat masuk tahap penyelidikan. Namun, N justru lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara lain dan menjalani hukuman penjara.

“Penetapan tersangka itu bukan dari laporan korban, tapi kasus lain,” ujar Bayu.

N baru bebas pada awal 2025 dan diketahui sudah tidak lagi bekerja di BRI.

Pada Juni 2025, kuasa hukum korban kembali menindaklanjuti perkara ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Bayu menyebut berkas sempat tidak jelas keberlanjutannya. Namun tiga hari kemudian, penyidik menerbitkan SPDP sebagai tanda perkara naik ke tahap penyidikan.

Kini, perkara telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Proses selanjutnya menunggu persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Jadi apa pun regulasinya akan kami ikuti,” katanya, pada Kamis (23/4) siang.

Ia juga meminta publik menunggu hasil persidangan. “Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apa pun hasil keputusannya,” pungkasnya.

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan