DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung paling lambat Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan.
Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pembahasan RUU itu kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat respons dari berbagai kelompok masyarakat.
Salah satunya berasal dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana menggelar aksi di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Massa aksi tersebut antara lain mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Dorongan terhadap pembahasan regulasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Pada Mei 2025, Prabowo mendukung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

