SUMENEP, DIMADURA–Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H Zainal Arifin mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Zainal, perampasan aset perlu mendapat dukungan karena dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.

"Saya sangat mendukung untuk perampasan aset bagi para koruptor," kata Zainal Arifin yang juga merupakan politikus PDI-P, Selasa (25/8/2026).

Namun, Zainal meminta wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor dibahas secara lebih mendalam. 

Menurut dia, ketentuan mengenai hukuman mati harus mempertimbangkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau terkait persoalan hukuman mati bagi para koruptor, itu perlu dibicarakan dan dibahas lagi. Di Indonesia masih belum ada hukum Islam yang mengatur seperti itu," ujar dia, saat dihubungi Selasa (25/8/26). 

Dia menegaskan, dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset tidak serta-merta berarti menyetujui seluruh bentuk pemidanaan yang diwacanakan terhadap pelaku korupsi.

"Yang saya tegaskan, untuk perampasan asetnya saya sangat mendukung," kata Zainal.

Ditargetkan Rampung Desember 2026

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana terus dipercepat.