NEWS DIMADURA, SAMPANG – Seorang pria berinisial MO (61) asal Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur. Korban sebut saja namanya Bunga (7th), yang tak lain merupakan cucu ponakan dari pelaku sendiri.
“Berdasarkan keterangan dari saksi pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jumpa pers, Jum’at (1/11/2024)
Sigit membeberkan kronologi kejadian itu, awalnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan saat itu kondisinya sedang sepi hanya korban sendirian sedang berada dalam kamar.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintunya, setelah itu membujuk korban dengan memperlihatkan handphonenya yang terdapat aplikasi game.
Pada saat korban tertarik pada permainan game itu, kemudian pelaku memberikan handphonenya dan menidurkan korban ke atas pangkuannya.
“Tiba-tiba tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jari tersangka kedalam vagina korban, namun tidak bisa. Kemudian tersangka tetap memaksa memasukan jari telunjuknya, korban sempat berteriak, namun mulutnya ditutup,”bebernya.
Setelah tersangka selesai melakukan aksinya, dia meninggalkan korban sendirian di dalam kamar sambil mengancam jangan sampai kejadian itu diceritakan kepada orang lain
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemaluan korban sakit pada saat buang air kecil dan korban takut kalua bertemu dengan orang lain,”terangnya.
Sigit mengungkapkan bahwa usai melakukan aksi pencabulan, pelaku sempat melarikan diri meninggalkan rumahnya sekitar tiga bulan lebih. Namun, pada (23/10) pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sampang.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002b tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun penjara,” pungkasnya.***