dimadura
Beranda Tomang Sumenep BKPSDM Sumenep Perkuat Pembinaan Disiplin ASN

BKPSDM Sumenep Perkuat Pembinaan Disiplin ASN

Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Pembinaan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi perhatian utama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

‎Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengatakan pembinaan disiplin ASN merupakan fokus penting, khususnya pada bidang yang menangani pembinaan aparatur.

‎“Model pembinaan kedisiplinan tetap menjadi perhatian kami. Karena itu, salah satu fokus bidang di BKPSDM adalah pembinaan terhadap ASN yang ada di Kabupaten Sumenep,” terang Benny.

‎Ia menjelaskan, terdapat sejumlah strategi yang dilakukan untuk memperkuat disiplin ASN. Salah satunya melalui sosialisasi dan penguatan pemahaman terhadap regulasi yang mengikat para pegawai.

‎Menurut Benny, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan secara khusus meminta pelaksanaan sosialisasi terkait peningkatan kedisiplinan ASN, dan BKPSDM segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

‎Selain sosialisasi langsung, penyebaran informasi pembinaan kedisiplinan juga dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

‎Di sisi lain, ia juga menegaskan akan melakukan penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin.

‎Penindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pembinaan, hingga penjatuhan sanksi.

‎“Semua proses itu kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Benny.

‎Terkait regulasi, Benny menuturkan bahwa ketentuan disiplin ASN di Sumenep merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang ASN, peraturan kementerian dalam negeri, hingga regulasi teknis lainnya.

‎Adapun peraturan daerah (perda) hanya mengatur hal tertentu, mungkin seperti penggunaan pakaian dinas dan lain sebagai.

‎Ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kami berharap mereka bisa melaksanakan tugas dan bekerja sebagaimana mestinya sesuai undang-undang,” pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan