NEWS DIMADURA – Nanda Wirya Laksana, seorang mitra BTN Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru-baru ini mengungkapkan lima keluhan serius terkait pelayanan bank BUMN tersebut. Keluhan tersebut menyoroti sejumlah masalah, mulai dari lambatnya proses pencairan dana hingga penolakan kredit yang dianggap tidak wajar.
Pertama, Wirya menyoroti durasi pencairan dana jaminan (dalam) yang menurutnya sangat lama dan membuatnya harus terus mengklarifikasi ke pihak KCP BTN Sumenep maupun BTN Bangkalan.
Kedua, leletnya pencairan dana kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. “Meski rumah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, proses pencairan dana beberapa termin memakan waktu hampir dua bulan,” ungkap Wirya, dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.
Ketiga, penolakan realisasi kredit meskipun semua persyaratan telah dipenuhi. Wirya menuding bahwa alasan penolakan, yaitu kuota yang sudah habis, tidak berdasar karena hasil penelusurannya menunjukkan bahwa kuota masih tersedia. “Bahkan sedanga terjadi realisasi besar-besaran di beberapa daerah di Indonesia,” katanya.
Keempat, perubahan suku bunga pada aplikasi kredit atas nama Sugiati Puji Utami. Meskipun SP3K telah menyebutkan bunga 5,25 persen, saat realisasi, suku bunga tiba-tiba dinaikkan menjadi 5,99 persen.
Kelima, penolakan kredit yang diajukan oleh rekannya, Dewi Yuni Fajariah, meskipun Dewi terbukti memiliki usaha yang layak. Hal ini disebabkan kelalaian pihak BTN yang lupa memasukkan data wawancara.
“Sudah tidak minta maaf, alasan ini dan itu, ke sana kemari nggak jelas. Setelah dikonfirmasi, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara,” jelas Wirya.
Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Kepala KCP BTN Sumenep, Ali, menjelaskan bahwa situasi pencairan dana dan penolakan kredit dipengaruhi oleh kebijakan kuota yang tiba-tiba dinyatakan habis oleh BTN Bangkalan.
Ali mengakui bahwa kesalahan dalam penanganan data wawancara terjadi, tetapi menegaskan bahwa masalah kuota bukanlah kewenangan KCP BTN Sumenep.
Soal perubahan suku bunga, Ali menjelaskan bahwa penyesuaian bunga kredit mengikuti kebijakan pusat sebelum akad kredit terjadi.
Persoalan belum kelar. Jawaban Ali dinilai tidak merepresentasikan keluhan yang disampaikan. Setelah ramai diberitakan, akhirnya Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, turun ke Sumenep dan bertemu dengan Wirya untuk membahas keluhan tersebut, Selasa (3/9/2024) di KCP BTN Sumenep pada pukul 13.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup. Saat diwawancara oleh wartawan, Asep enggan membeberkan hasil pertemuan secara tertutup dengan owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana. Ia berdalih jika semua kegaduhan dengan mitra kerjanya adalah sebuah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Dalam pernyataannya kepada media, Asep hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa menjawab secara spesifik lima keluhan yang telah menjadi asumsi publik.
“Saya sudah bicara dengan Mas Wirya mitra kerja BTN yang sudah bekerjasama sejak tahun 2019,” ucap Asep di KCP BTN Sumenep, Selasa (3/9/2024) di ruang rapat kantor setempat.
Kacab BTN wilayah Madura itu mengeklaim bahwa kegaduhan yang telah terjadi hanyalah sebuah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
“Intinya ini ada miskomunikasi antara pihak bank dan pengembang. Jika ada kesalahan dari kami, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pelayanan atau kesalahan memberikan pemahaman jasan dan lainnya, khususnya di KCP BTN Sumenep,” ujarnya.
Dia hanya mengutarakan bahwa ke depan pihaknya akan mengintrospeksi diri terkait kegaduhan yang telah ditimbulkan.
“Ke depan kita akan berkomunikasi lebih baik lagi. Intinya kita sudah sepakat tidak mengulas lagi soal itu, dan kami sudah memahami posisi kita masing-masing,” katanya.
Alih-alih menepis segala pernyataan yang ditudingkan Wirya tentang sejumlah dugaan kuat adanya skandal pengkreditan di KCP BTN Sumenep dan Kantor Cabang BTN Bangkalan. Kebijakan itu, dalih Asep, adalah ranah wewenang BTN pusat. Pihaknya mengaku tidak berhak memberikan kebijakan apapun.
“Tidak ada skandal di sini, dan tidak ada yang namanya mengelabui kepada mitra kerja. Semua itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” tutur Asep.
“Apalagi soal pengkreditan. Jadi semua kantor cabang memberikan semua keputusan, baik itu peraturan direksi, maupun surat edaran, semuanya dari pusat,” tutup Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan.***