HeadlineSumenepTomang

Cara Penyidik Polres Sumenep Mainkan Hukum, Diduga Desak Pelapor Tandatangani Pasal Lain

Avatar Of Dimadura
1010
×

Cara Penyidik Polres Sumenep Mainkan Hukum, Diduga Desak Pelapor Tandatangani Pasal Lain

Sebarkan artikel ini
Potret Mapolres Sumenep Yang Berlokasi Di Xvmc+4Fp, Jl. Urip Sumoharja No.35, Mastasek, Pabian, Kec. Kota, Sumenep, Jawa Timur 69417 (Foto: Doc. Dimadura)
Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di XVMC+4FP, Jl. Urip Sumoharja No.35, Mastasek, Pabian, Kec. Kota, Sumenep, Jawa Timur 69417 (Foto: Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin di Polres Sumenep menuai polemik. Achmad Zaini (28), pelapor dalam kasus tersebut, merasa dipermainkan oleh penyidik setelah pasal yang diajukan dalam laporannya tidak diakomodasi. Ia bahkan mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani pelimpahan dengan pasal yang berbeda dari tuntutan awalnya.

Zaini melaporkan istrinya yang diduga menikah lagi tanpa persetujuannya. Ia mengajukan Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Namun, penyidik Polres Sumenep menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan kurangnya bukti administratif.

Tampilkan Bisnis Anda di Sini | SCROLL ...
Kirim Karya Bahasa Madura
Contact Me at: 082333811209

Menurut Zaini, penyidik sempat menghubunginya melalui telepon untuk meminta tanda tangannya dalam pelimpahan P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, ia menolak karena merasa pasal yang diajukannya diabaikan.

“Dari kami (pihak pelapor, red) tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, di situ disebutkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun’,” ujar Zaini kepada wartawan, Kamis (20/2) siang.

Bahkan, lanjut dia, di situ juga disebutkan bahwa jika orang yang bersalah tidak menyatakan lebih dahulu kepada pihak lain bahwa ia telah kawin, maka pidana dapat ditambah dengan sepertiga.

Namun, penyidik beralasan bahwa Makkiyah dan suami barunya tidak memiliki surat nikah yang sah, sehingga Pasal 279 KUHP tidak dapat diterapkan.

“Jadi, kata penyidik, kalau saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti untuk laporan,” ujar Zaini heran.

Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal, karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan istrinya, Makkiyah, masih berstatus suami-istri secara sah.

Pelapor Mengaku Ditekan Tandatangani Pasal Berbeda

Zaini juga mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik agar segera menandatangani perubahan pasal dalam laporannya. Dari semula Pasal 279 KUHP, laporan itu diubah ke Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya atau bukan suaminya, dihukum karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan’.

Menurut Zaini, perubahan pasal ini sangat merugikannya karena fokus laporannya adalah pernikahan siri istrinya dengan pria lain, bukan sekadar dugaan perzinaan.

“Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh istri saya, sementara di catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri,” tegasnya.

Saksi Penting Tidak Dipanggil

Zaini juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa penyidik Polres Sumenep tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.

“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” tambahnya.

Penyidik Polres Sumenep Bungkam

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Polres Sumenep belum memberikan tanggapan resmi dengan alasan sibuk.

“Mohon maaf saya sedang sibuk, datang saja ke polres kalau mau mengetahui hal tersebut. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean gabisa, lain waktu,” kata penyidik Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada wartawan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.

“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/2) siang.

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP

Berdasarkan Pasal 279 Ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah.

Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.

“Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi,” jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir dimadura.id, Kamis (20/2) siang.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dari pernikahan siri, terutama bagi mereka yang masih terikat dalam pernikahan sah menurut hukum negara.***

Foto Bersama Fosgama Selesai Buka Puasa Bersama Di Kairo Mesir (Dokumentasi/Dimadura.id)
Komunitas

News Dimadura, Sumenep – Forum Studi Keluarga Madura Mesir (Fosgama), yang terdiri atas mahasiswa asal Sumenep yang sedang menempuh studi di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengadakan acara buka puasa bersama…