NEWS DIMADURA, SUMENEP –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Senin, (10/02/2024).
Usulan tersebut diajukan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan pesantren di daerah tersebut.
Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dan telah diparipurnakan di Kantor DPRD Sumenep pada Senin (10/2/2025).
Anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan mandat dari partai yang harus diperjuangkan oleh seluruh kader, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Raperda ini bertujuan untuk memastikan pondok pesantren mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah dalam pengembangannya,” ujar H. Dul Siam.
Ia menekankan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang masih eksis dalam membentuk karakter dan mental generasi bangsa.
“Kami harapkan pesantren dapat berkembang lebih baik tanpa kehilangan identitasnya sebagai lembaga pendidikan berbasis keislaman,”kata Dul Siam .
Pihaknya mengaku, dalam penyusunan Raperda inj, Fraksi PKB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, pembahasan naskah akademik akan melibatkan perguruan tinggi yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sumenep memiliki beragam jenis pondok pesantren, mulai dari pesantren salaf yang berfokus pada pembelajaran kitab klasik hingga pesantren yang mengadopsi sistem pendidikan modern.
Oleh karena itu, Raperda ini akan mengatur klasifikasi pesantren secara lebih rinci, mengingat pemerintah tidak dapat mengintervensi secara langsung dalam kurikulum pesantren salaf.
“Raperda ini akan mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pesantren, termasuk fasilitas dan pengembangannya, tanpa mengubah sistem pendidikan khas yang dimiliki oleh pesantren salaf,” tambah Dul Siam.
Menurutnya, jika Raperda ini segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka akan ada dasar hukum yang kuat dalam mendukung dan mengembangkan pesantren di wilayahnya.
“Semoga raperda ini dapat segera diselesaikan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.***