Tidak lama kemudian, Moh. Ridwan kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan. Namun, menurut Bayu, korban tidak pernah mendapatkan penjelasan bahwa kredit tersebut memiliki tenor hingga 14 tahun.
"Dari rangkaian itu muncul pertanyaan. Kalau memang pinjaman sudah disetujui, kenapa informasi persetujuan lebih dulu disampaikan melalui teller, bukan langsung kepada nasabah?" katanya.
Bayu menduga terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan sesuai hukum yang berlaku.
"Kecurigaan kami mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan AO maupun pihak lain, termasuk Pimpinan BRIGuna. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, Bayu juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dan Moh. Ridwan mengenai kondisi formulir kredit saat ditandatangani korban. Menurutnya, korban dan terdakwa sama-sama menyatakan formulir tersebut masih kosong, sedangkan AO menyebut seluruh data telah terisi.
Perbedaan keterangan tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang patut didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Tak hanya itu, Bayu juga mempertanyakan peran Desy Kusumayanti yang dalam persidangan disebut mengaku hanya melakukan proses cross check terhadap pengajuan kredit tersebut.
Menurutnya, apabila proses verifikasi benar-benar dilakukan sesuai prosedur, seharusnya calon debitur dihubungi secara langsung atau didatangi untuk memastikan kebenaran pengajuan kredit, bukan sekadar memeriksa dokumen administratif.
"Yang menjadi pertanyaan, cross check seperti apa yang dilakukan? Kalau memang benar diverifikasi, seharusnya korban dihubungi atau didatangi. Berdasarkan fakta persidangan, hal itu tidak terjadi," tegasnya.
Bayu juga mempertanyakan praktik seorang teller yang membawa dokumen pengajuan kredit kepada nasabah. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari praktisi perbankan maupun aparat penegak hukum, proses pengajuan kredit merupakan kewenangan Account Officer, sedangkan teller bertugas melayani transaksi di kantor bank.

