EDITORIAL, DIMADURA Setelah teller Novia divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif SK pensiun milik Abd Hamid, muncul pertanyaan apakah Desy Kusumayanti, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan BRIGuna BRI Sumenep, juga akan ikut terseret proses hukum?

Pasalnya, selain menjabat sebagai Pimpinan BRIGuna saat kredit tersebut dicairkan, Desy diketahui juga merupakan istri seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, berinisial BI.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban dari LBH Madani Putra dan Rekan, Bayu Eka Prasetya, meminta penyidik Polres Sumenep tidak menghentikan pengusutan perkara hanya pada mantan teller BRI Cabang Sumenep, terpidana Novia Arvianti.

Menurut Bayu, penyidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain yang terlibat dalam proses terbitnya kredit pensiunan senilai Rp182 juta atas nama Abdul Hamid, termasuk Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi maupun persetujuan kredit saat itu.

Meski menyinggung status Desy sebagai istri pejabat, Bayu menegaskan permintaan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada latar belakang pribadi maupun jabatan suaminya, melainkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Menurutnya, putusan majelis hakim justru menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab secara tuntas. Salah satunya berkaitan dengan formulir pengajuan kredit yang disebut ditandatangani Abdul Hamid dalam keadaan masih kosong.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," heran Bayu, saat menjelaskan detail kasus ini kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari sebelumnya. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Bayu menilai masih banyak fakta persidangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, terutama terkait mekanisme persetujuan kredit hingga pinjaman sebesar Rp182 juta tersebut dapat dicairkan.

Dalam persidangan terungkap, sebelum Novia Arvianti menghubungi istri korban, AO Moh. Ridwan terlebih dahulu menyampaikan informasi bahwa pengajuan kredit telah disetujui. Setelah itu, Novia meminta korban agar membenarkan pengajuan tersebut apabila dihubungi oleh pihak BRI.