"Kalau memang prosedurnya demikian, kenapa praktik seperti ini bisa terjadi dan lolos dalam proses persetujuan kredit?" ujarnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap agar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Bayu juga berharap pihak BRI segera menghentikan pemotongan dana pensiun Abdul Hamid serta mengembalikan kerugian yang selama bertahun-tahun dialami korban.
"Menurut kami, setelah ada putusan pengadilan, seharusnya BRI menghentikan pemotongan dan mengembalikan kerugian korban. Namun langkah selanjutnya tetap akan kami komunikasikan dengan korban," pungkas Bayu Eka Prasetya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang diajukan kepada pihak berwenang di kantor tersebut juga masih belum memperoleh respons.***

