Ia juga menyoroti perbedaan keterangan yang muncul selama persidangan antara sejumlah pihak terkait mengenai kondisi formulir dan proses pengajuan pinjaman.
"Kecurigaan saya itu terkait persoalan siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Karena di persidangan ada fakta-fakta yang menurut kami perlu didalami lagi oleh penyidik," katanya.
Bayu menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada aparat penegak hukum guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Di sisi lain, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menerima putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan, dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/6/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa SK pensiun atas nama nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Namun demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian kalangan media lokal. Pasalnya, sejumlah wartawan mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, surat resmi, hingga mendatangi kantor BRI Sumenep secara langsung, namun belum memperoleh tanggapan resmi maupun kesempatan wawancara secara langsung.
Di saat yang sama, pernyataan resmi atau holding statement justru beredar melalui sejumlah media yang sebelumnya tidak mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal proses persidangan berlangsung.
Perbedaan pola komunikasi tersebut kemudian memunculkan persepsi kontradiktif di ruang publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan hak jawab kepada media yang secara konsisten melakukan peliputan sejak awal perkara bergulir.
Hingga berita ini ditulis, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***

