EDITORIAL, DIMADURA Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan, lakukan pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian prosedur dan tata kelola dalam perkara kredit yang menyeret salah satu pegawai BRI di Kabupaten Sumenep, Madura.

Menurutnya, persoalan tersebut mestinya tidak berhenti pada putusan pidana terhadap individu, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian perbankan, serta tanggung jawab korporasi sebagai badan usaha milik negara.

Iwan menilai terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian regulator apabila fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan benar adanya.

Dari sisi BUMN, ia menyoroti kewajiban penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 disebutkan bahwa:

BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.”

Regulasi tersebut juga mengatur prinsip-prinsip dasar GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Pada prinsip akuntabilitas disebutkan:

“Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.”

Sementara prinsip transparansi menegaskan:

“Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.”

Menurut Iwan, apabila terdapat dugaan formulir ditandatangani dalam keadaan kosong, adanya perbedaan keterangan mengenai pengisian nominal pinjaman, maupun lemahnya proses verifikasi terhadap nasabah, maka aspek transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan patut dievaluasi.

Selain itu, dari sisi regulasi jasa keuangan, Iwan juga menyoroti ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan prinsip:

“edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.”

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan:

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”

"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit, maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," kata Iwan Setiawan, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan regulator penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya bank milik negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar kepada masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai putusan pengadilan terhadap terdakwa justru membuka ruang untuk pendalaman lebih lanjut terhadap rangkaian proses pengajuan kredit tersebut.

"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong. Nah, secara logika berarti yang menjadi pertanyaan besar sekarang siapa yang mengisi Rp182 juta tersebut?" ungkap Bayu beberapa hari lalu.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan yang muncul selama persidangan antara sejumlah pihak terkait mengenai kondisi formulir dan proses pengajuan pinjaman.

"Kecurigaan saya itu terkait persoalan siapa yang mengisi nominal Rp182 juta itu. Karena di persidangan ada fakta-fakta yang menurut kami perlu didalami lagi oleh penyidik," katanya.

Bayu menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada aparat penegak hukum guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Di sisi lain, Pemimpin BRI BO Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menerima putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"BRI menerima putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara tersebut. Seluruh proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Ali Topan, dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media, Jumat (26/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa SK pensiun atas nama nasabah yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Namun demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian kalangan media lokal. Pasalnya, sejumlah wartawan mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, surat resmi, hingga mendatangi kantor BRI Sumenep secara langsung, namun belum memperoleh tanggapan resmi maupun kesempatan wawancara secara langsung.

Di saat yang sama, pernyataan resmi atau holding statement justru beredar melalui sejumlah media yang sebelumnya tidak mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal proses persidangan berlangsung.

Perbedaan pola komunikasi tersebut kemudian memunculkan persepsi kontradiktif di ruang publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan hak jawab kepada media yang secara konsisten melakukan peliputan sejak awal perkara bergulir.

Hingga berita ini ditulis, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***