Menurut Iwan, apabila terdapat dugaan formulir ditandatangani dalam keadaan kosong, adanya perbedaan keterangan mengenai pengisian nominal pinjaman, maupun lemahnya proses verifikasi terhadap nasabah, maka aspek transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan patut dievaluasi.
Selain itu, dari sisi regulasi jasa keuangan, Iwan juga menyoroti ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan konsumen dilaksanakan berdasarkan prinsip:
“edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.”
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan:
“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
"Jika benar terdapat nasabah yang tidak mengetahui nominal pinjaman, jangka waktu kredit, maupun mekanisme persetujuan sebagaimana terungkap di persidangan, maka OJK perlu memastikan apakah seluruh prinsip perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian benar-benar telah dijalankan," kata Iwan Setiawan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan regulator penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya bank milik negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar kepada masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai putusan pengadilan terhadap terdakwa justru membuka ruang untuk pendalaman lebih lanjut terhadap rangkaian proses pengajuan kredit tersebut.
"Di dalam putusan tersebut juga sudah jelas bahwasannya terkait persoalan formulir itu yang ditandatangani oleh korban itu kosong. Nah, secara logika berarti yang menjadi pertanyaan besar sekarang siapa yang mengisi Rp182 juta tersebut?" ungkap Bayu beberapa hari lalu.

