EDITORIAL, DIMADURA — Waktu berjalan, pimpinan berganti, tetapi penyelesaian kasus kredit fiktif BRIGuna Purna di BRI Branch Office Sumenep masih berjalan di tempat. Sejak perkara itu dilaporkan ke kepolisian pada 2019, bank pelat merah tersebut telah dipimpin lima kepala cabang. Namun, hingga kini memasuki pertengahan Juli 2026, korban bernama Abd. Hamid belum memperoleh pemulihan hak secara utuh.
Perkara ini bermula dari kredit BRIGuna Purna senilai Rp182 juta yang dicairkan atas nama Abd. Hamid tanpa sepengetahuannya. Pelakunya, mantan teller BRI Sumenep Novia Arvianti, telah divonis bersalah. Akan tetapi, putusan pidana terhadap pelaku belum otomatis memulihkan kerugian korban.
Pinjaman itu memiliki tenor 14 tahun dengan total kewajiban pelunasan sekitar Rp393 juta. Sejak 2018, dana pensiun Abd. Hamid dipotong otomatis setiap bulan. Bila perkara tersebut tidak terungkap, pemotongan itu diperkirakan baru berakhir pada 2032.
Laporan pidana masuk ke kepolisian pada 2019, saat BRI Sumenep dipimpin Hajar Sasongko. Sejak itu, estafet kepemimpinan terus bergulir. Hingga Juli 2026, BRI Branch Office Sumenep telah dipimpin Hajar Sasongko, Lalu Novizar Rahim, Heru Hendrawan, Diky Agietama, dan kini Ali Topan.
Pergantian lima pimpinan cabang tersebut belum diikuti penyelesaian tanggung jawab institusi terhadap korban. Baru pada Juli 2026, pemotongan dana pensiun Abd. Hamid dihentikan sementara. Namun, penghentian itu belum disertai keputusan mengenai penghapusan kewajiban kredit maupun penggantian kerugian atas potongan dana pensiun yang telah berlangsung hampir tujuh tahun.
Di titik inilah perkara tersebut bergeser dari sekadar kasus pidana menjadi persoalan tata kelola dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Koordinator Badan Pekerja Surabaya Institute Governance Studies (Signs), Irwan Yudha Lesmana, menilai penyelesaian perkara tidak semestinya berhenti pada penghukuman pelaku.
Menurut dia, bank tetap memikul tanggung jawab menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prinsip itu mengharuskan bank membangun sistem pengendalian internal yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga mewajibkan lembaga jasa keuangan melindungi nasabah yang dirugikan akibat kesalahan maupun kelalaian internal.
"Dalam perspektif tata kelola, ketika dugaan tindak pidana itu sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2019, seharusnya bank mengambil langkah mitigasi risiko terhadap nasabah. Salah satunya adalah menghentikan penagihan dan membebaskan korban dari kewajiban membayar kredit yang sedang disengketakan sampai ada kepastian penyelesaian. Jangan justru korban terus menanggung beban selama bertahun-tahun," kata Irwan.
Irwan menilai, apabila kredit tersebut terbukti lahir dari penyalahgunaan jabatan pegawai bank, maka konsekuensi pemulihan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.
"Prinsip perlindungan nasabah menghendaki agar korban dipulihkan haknya. Pembebasan tagihan semestinya sudah dilakukan sejak perkara dilaporkan pada masa kepemimpinan Hajar Sasongko. Apalagi pelakunya merupakan pegawai internal bank. Penyelesaian pidana terhadap pelaku tidak menghapus kewajiban institusi untuk memulihkan kerugian nasabah," katanya.
Pernyataan itu menggarisbawahi satu persoalan yang belum terselesaikan: apakah pergantian pimpinan cabang juga diikuti keberanian mengambil keputusan untuk memulihkan hak korban.
Babak Baru
Perkembangan baru muncul ketika Kejaksaan Negeri Sumenep mempertemukan keluarga korban, tim kuasa hukum, manajemen BRI Branch Office Sumenep, dan perwakilan Kantor Wilayah BRI Surabaya dalam forum mediasi pada 29 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, jaksa meminta BRI segera mengembalikan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abd. Hamid yang dijadikan agunan kredit sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun korban.
Kuasa hukum Abd. Hamid, Bayu Eka Prasetya, mengatakan pihak Kanwil BRI Surabaya pada prinsipnya telah menyatakan kesediaan mengembalikan SK pensiun serta menghentikan pemotongan dana pensiun. Namun, menurut BRI, langkah itu masih membutuhkan dasar hukum sebagai pijakan administratif di internal perusahaan.
"BRI melalui Kanwil Surabaya menyampaikan siap mengembalikan SK dan menghentikan pemotongan, tetapi mereka membutuhkan dasar hukum. Mereka mengusulkan ditempuh melalui gugatan sederhana sebagai dasar administrasi di internal BRI," jelas Bayu kepada media ini, Selasa (7/7).
Usulan tersebut, kata Bayu, masih akan dibahas bersama keluarga korban sebelum diputuskan menjadi langkah hukum resmi.
Ia mengungkapkan bahwa mulai Juli 2026 dana pensiun Abd. Hamid memang tidak lagi dipotong untuk membayar cicilan kredit. Akan tetapi, dana tersebut belum bisa langsung diterima korban.
"Untuk sementara, bulan depan, gaji korban tidak dipotong, tetapi diblokir terlebih dahulu. Setelah persoalan ini selesai, uang yang diblokir akan dikembalikan," katanya.
Bagi Bayu, perkembangan tersebut hanyalah penyelesaian administratif. Persoalan pokok, yakni penggantian kerugian akibat pemotongan dana pensiun selama hampir tujuh tahun, belum dibahas secara substansial.
Dalam forum mediasi, jaksa sempat menyampaikan bahwa BRI juga menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan fraud Novia Arvianti. Namun Bayu menilai kerugian institusi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemulihan hak korban.
"Saya juga menyampaikan soal kerugian korban akibat pemotongan selama ini. Jaksa menyampaikan bahwa BRI juga mengalami kerugian akibat perbuatan Novi. Tetapi saya tegaskan, pelaku bisa menjalankan aksinya karena berstatus sebagai karyawan BRI. Kalau bukan pegawai BRI, tentu tidak mungkin semua itu terjadi," urainya.
Menurut Bayu, pembahasan mengenai ganti rugi memang belum menjadi agenda utama karena mediasi difokuskan pada penghentian pemotongan dana pensiun dan pengembalian SK pensiun.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan sebelumnya menyatakan Novia Arvianti telah diberhentikan sejak Januari 2020 sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. BRI, kata dia, akan mengikuti mekanisme penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejari Sumenep.
Mendorong Penyidikan Diperluas
Di luar proses mediasi, keluarga korban juga meminta penyidikan tidak berhenti pada mantan teller semata.
Kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada Polres Sumenep agar penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.
Bayu mengatakan surat tersebut telah didisposisi Kapolres Sumenep kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi bahwa surat yang kami ajukan sudah didisposisi Kapolres dan diteruskan ke Kasatreskrim. Kami tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya. Harapan kami, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.
Dalam permohonan itu, penyidik diminta memeriksa Account Officer Moh. Ridwan, pimpinan BRIGuna Desy Kusumayanti, serta mantan analis kredit Eko. Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan dalam tahapan verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit Rp182 juta tersebut.
Bayu berpendapat, berdasarkan prosedur operasional perbankan, seorang teller tidak mungkin menyelesaikan seluruh proses pengajuan dan pencairan kredit tanpa keterlibatan pejabat lain yang memiliki kewenangan.
Ia juga menyoroti fakta yang muncul di persidangan bahwa dokumen kredit dibawa ke rumah korban oleh mantan teller untuk ditandatangani. Padahal, sesuai prosedur, Account Officer seharusnya bertemu langsung dengan calon debitur guna melakukan verifikasi identitas dan analisis kelayakan kredit.
Selain meminta pengembangan penyidikan, keluarga korban juga telah mengadukan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan lemahnya pengawasan internal BRI serta adanya perbedaan antara fakta persidangan pidana yang menyatakan telah terjadi manipulasi data dan fraud dengan klarifikasi awal BRI kepada OJK yang menyebut kredit tersebut sebagai fasilitas kredit yang sah.
Perbedaan itulah yang, menurut kuasa hukum, menjadi alasan penting agar pengusutan perkara diperluas sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat, 17 Juli 2026, Pemimpin Cabang BRI Sumenep Ali Topan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan.
Sementara itu, setelah lima kali pergantian pimpinan cabang, publik masih menunggu langkah nyata BRI, bukan sekadar menghentikan pemotongan dana pensiun, melainkan memulihkan sepenuhnya hak korban yang selama bertahun-tahun menanggung beban akibat kredit yang tidak pernah dia ajukan. ***

