NEWS DIMADURA,Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Kamis, (05/12/2024).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah BEI (46), yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Selain itu, BEI juga merupakan seorang yang pernah menjabat Kepala Desa di salah satu desa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan ini, polres menangkap tiga tersangka, yakni ES (33) dan KA (23) yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta BEI.
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan setelah penangkapan ES dan KA.
Keduanya, ES dan KA diamankan polres Sumenep bertepatan sedang pesta sabu di rumah MIS pada Rabu, 4 Desember pukul 15.30 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku membeli narkoba tersebut dari BEI. Informasi ini menjadi dasar pengembangan kasus,” ujar AKBP Henri, saat konfrensi pers Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan di rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Di kamar tidur BEI, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat netto 15,76 gram yang terpisah dalam beberapa pocket plastik klip. Masing-masing pocket berisi 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.
Selain sabu juga terdapat seperangkat alatalat hisap sabu (bong) yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
Saat ini, BEI beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, selain itu juga pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah sepertiganya,” pungkasnya.***