LembagaSumenepTomang

BNI Sumenep Diduga Berani Labrak Aturan BI soal Penyaluran Kredit Mikro dan Makro

Avatar of dimadura
692
×

BNI Sumenep Diduga Berani Labrak Aturan BI soal Penyaluran Kredit Mikro dan Makro

Sebarkan artikel ini
Potret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Sumenep, yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.61, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa sore tanggal 23 Juli 2024 (Foto: Mazdon/dokumen dimadura.id)
Potret Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Sumenep, yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.61, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa sore tanggal 23 Juli 2024 (Foto: Mazdon/dokumen dimadura.id)

Logo dimadura.idNEWS SUMENEP Mencuatnya kasus kredit fiktif makro dan mikro di lingkungan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Sumenep, membuat salah seorang Analis Hukum Perbankan, Zamrud Khan, turut angkat bicara.

Ia mensinyalir KCP BNI Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah berani melabrak aturan Bank Indonesia (BI). Tidak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan lain, bahwa kasus semacam ini kemungkinan besar terjadi tidak hanya kali itu saja.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

BERITA TERKAIT:


Sebab, jika dilihat dari keterangan waktu pada kasus kredit fiktif makro (2014) yang menimpa Si Coy (nama samaran), dan kasus kredit mikro dengan modus operandi penyalahgunaan identitas ratusan warga petani di Sumenep (2022), maka menurut Zamrud, besar kemungkinan kasus-kasus serupa terjadi berulang kali.

“Yang begini ini saya yakin bukan hanya terjadi kali pertama, kasus-kasus lain yang serupa saya yakin juga terjadi berulang-ulang kali di KCP BNI Sumenep, dan jika dibiarkan, kejahatan ini akan terjadi terus-menerus,” ungkapnya kepada sejumlah media, Selasa (23/07/2024).

Zamrud Khan menyatakan, bahwa Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud Perbankan, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tindak penipuan (fraud) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau saya menyimpulkan, dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur fraud, sebab sudah ada unsur kerugian dan pihak yang dirugikan,” tuturnya.


BERITA TERKAIT LAINNYA:


Dua kasus ini menurutnya hampir mirip dan hanya beda objek. Letak kesamaannya adalah pada aspek kredit fiktif yang diduga sama dilakukan oleh beberapa oknum petinggi di lingkungan BNI 46 Sumenep, kongkalikong dengan oknum di luar perbankan.

“Pada kasus KUR BNI, saya menduga kelompok tani itu suruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Kalau ini masuk ke Kejaksaan atau Kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan banyak tersangka,” kata Zamrud.

Mereka yang terlibat tentu akan terjerat dua undang-undang. “Pertama, undang-undang korupsi. Kedua, undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” sebut dia cukup jelas.

Tetapi, untuk mengungkap kasus yang tergolong melanggar UU-TPPU tersebut menurutnya sedikit rumit dibandingkan kasus korupsi.

“Sebab kasus ini dapat dikatakan memperkaya orang lain. Dari uang yang diterima itu justru memperkaya pihak-pihak lain,” tegasnya.


BERITA SEBELUMNYA:

Advokat senior Zamrud Khan, saat menganalisa 2 kasus dugaan fraud kredit macet BNI Sumenep (Foto: dokumen dimadura.id)

Zamrud Khan Soroti 2 Kasus Kredit Macet BNI Sumenep: “Itu Mengandung Unsur Fraud


Dugaan manipulasi kredit makro dan mikro di BNI Sumenep yang diduga melibatkan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi, merugikan warga, dan merusak reputasi institusi perbankan itu sendiri ini, dinilai dapat menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Temuan di lapangan, untuk mensenyapkan kasus dugaan kredit fiktif makro di atas, internal BNI 46 telah melakukan mutasi terhadap sejumlah oknum pegawai KCP BNI Sumenep yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya adalah seorang supervisor dan sosok pemimpinnya.

Selain kasus manipulasi kredit makro di atas, dugaan kasus lain berupa dugaan manipulasi kredit mikro puluhan miliar di bank terkait juga tengah mencuat ke publik.

Identitas ratusan petani yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep diduga telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan penyaluran kredit mikro puluhan miliar oleh BNI 46 Sumenep.

Pinjaman puluhan miliar tersebut berupa penyaluran KUR untuk 280 lebih anggota kelompok tani (Gapoktan) dengan variasi jumlah pinjaman Rp 50 juta dan Rp 100 juta hanya dengan modal KTP, tanpa agunan dan survei.

Upaya konfirmasi jurnalis media ini masih membentur ketidakjelasan. Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus berdalih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait problem tersebut. Ia beralasan bahwa yang dapat mengeluarkan statemen hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan.

“Masih nunggu info ya, pemimpin kemarin cuti, baru masuk hari ini. Kami sampaikan ke cabang, sudah kami sampaikan nunggu jawaban,” ujarnya.

Dikejar lebih jauh, Pimpinan BNI Cabang Pamekasan, Eri Prihartono, mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan.

“Malam mas,,,mohon maaf baru respon, mungkin bisa ketemu saya hari kamis antara jam 9 sd 10 pagi..karena besok rabu saya ada agenda full di luar,” jawab Eri, melalui aplikasi perpesanan, Selasa (23/7) malam.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *