SumenepTomang

Kajari Sumenep Sebut Dugaan Adanya Mafia Perbankan di Tubuh Bank Plat Merah, Taksir Kerugian Capai Belasan Miliar

Avatar of dimadura
220
×

Kajari Sumenep Sebut Dugaan Adanya Mafia Perbankan di Tubuh Bank Plat Merah, Taksir Kerugian Capai Belasan Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajari Sumenep Trimo (tengah) saat Konferensi Pers terkait dugaan adanya mafia perbankan di tubuh BUMN Sumenep, Senin tanggal 23 Oktober 2023 (Dok. DimaduraID)
SENYUM: Kajari Sumenep, Trimo (tengah), saat Konferensi Pers terkait dugaan adanya mafia perbankan di tubuh BUMN Sumenep, Senin tanggal 23 Oktober 2023 (Dok. DimaduraID)

Logo DimaduraTOMANG, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, menyampaikan dugaan adanya mafia perbankan di tubuh Bank Plat Merah (BUMN) yang beroperasi di kabupaten ujung timur Pulau Madura.

“Tim kami menemukan sejumlah petunjuk dugaan praktek mafia perbankan pada salah satu bank plat merah pada priode 2016-2017,” ungkap trimo saat konfrensi pers, Senin 23 Oktober 2023.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang iklan bisnis dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Temuan perkara menunjukkan adanya modus operandi yang dilakukan pihak oknum dengan mengajukan pembiayaan atasnama nasabah lain.

“Oknum ini merekayasa identitas, mark up nilai jual beli agunan, surat penawaran juga merekayasa data sumber pendapatan nasabah,” imbuhnya tegas.


BACA JUGA: Hati-hati Pinjaman KUR BRI, Oknum Ini Tipu Warga hingga Kades di Sumenep


Menurutnya, Bank Plat Merah ini menganggap nasabah tersebut layak mendapat pembiayaan dan menggunakannya meski berpotensi masalah.

“Transaksi pembiayaan bermasalah dari Bank BUMN ini berpotensi mengakibatkan kerugian uang negara sejumlah Rp. 16.325.000.000,” sebutnya, sebagaimana tertulis dalam Siaran Pers yang diterima media ini.

DOWNLOAD SIARAN PERS KEJARI SUMENEP: MAFIA PERBANKAN BANK PLAT MERAH

Agar kasus ini menjadi terang-benderang, pihak Kejari Sumenep berkomitmen untuk melakukan Penyidikan lebih dalam dengan mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan sejumlah saksi.

“Untuk membuat peristiwa menjadi terang dan menemukan tersangka,” pungkas Trimo.

Sekadar untuk diketahui, Penyidikan perkara ini mengacu pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1990 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *